Sidang perkara terdakwa Victor Gunawan dengan agenda pembacaan Tuntutan.(Foto-Foto By: Penkum Kejati Jambi)

Jambi, S24 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (1/12/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Wendy Haryanto, mantan Direktur Utama PT PAL; Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL; dan Rais Gunawan, Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang. Mereka didakwa bersama dua tersangka lainnya, yakni BK selaku Komisaris Utama PT PAL dan AR selaku Komisaris PT PAL.

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH kepada wartawan, Senin (1/12/2025). Disebutkan, modus kasus, dalam dakwaan, para terdakwa disebut memanipulasi data serta dokumen persyaratan pengajuan kredit investasi dan modal kerja PT BNI (Persero) untuk PT PAL pada 2018–2019. 

Sidang perkara an. Rais Gunawan dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

"Dana yang cair tersebut kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan pembobolan fasilitas kredit dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar," ujar Noly Wijaya.

Rincian Tuntutan Jaksa

1. Rais Gunawan. Tuntutan penjara 3 tahun. Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Biaya perkara Rp5.000.

2. Victor Gunawan. Tuntutan penjara 5 tahun. Denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan. Uang pengganti Rp10.301.798.737 yang wajib dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta disita untuk dilelang; bila belum mencukupi, diganti pidana 3 tahun penjara. Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Biaya perkara Rp5.000

3. Wendy Haryanto. Tuntutan penjara 3 tahun. Denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti Rp79.260.201.263, diperhitungkan dari penyitaan aset berupa enam bidang tanah seluas 163.285 m² beserta pabrik kelapa sawit kapasitas 45 ton/jam (ekstensi 60 ton/jam) dan fasilitas pendukung lainnya. 
Sidang perkara an. Wendy Haryanto dengan agenda pembacaan Tuntutan.

Jika hasil lelang aset melebihi uang pengganti, kelebihannya digunakan untuk menutupi kerugian negara. Bila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, diganti pidana 2 tahun penjara. Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Biaya perkara Rp5.000.

Kata Noly Wijaya, ketiga terdakwa serta dua tersangka lainnya saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan penegakan hukum yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(S24-AsenkLeeSaragih)