Menurut Kajati Jambi Sugeng Hariadi melalui Kasi Penkum Nolly Wijaya, permohonan Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atas
nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar Als Gilang Bin Syaiful Anwar tersebut dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Penghentian penuntutan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Sampai bulan Desember tahun 2025 Jumlah Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 12 perkara.
Melalui diskusi dalam video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan, dengan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.
Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, S24/Red).


0Komentar