Pamatangraya, S24- Malam Natal yang seharusnya berlangsung damai berubah mencekam di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial SS (48), yang diketahui merupakan ASN di RS Polri Tebing, nekat melakukan penembakan ke arah warga hingga melukai lima orang, Rabu (24/12/2025) malam.
Pelaku berhasil dibekuk aparat Polres Simalungun hanya dalam hitungan jam setelah insiden penembakan massal tersebut. Polisi juga menyita sejumlah senjata, termasuk senapan angin, airsoft gun, dan gas air mata, yang digunakan pelaku saat mengamuk.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (25/12/2025), mengatakan polisi bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Polres Simalungun telah menerima laporan resmi terkait peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Rorinata. Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Verry Purba.
Lima Korban Luka, Satu Dirujuk ke Luar Daerah
Akibat aksi brutal tersebut, lima warga menjadi korban. Salah satu korban, Deardo Putra Mandasari Purba (32), mengalami luka tembak di dada kiri dan harus dirujuk ke rumah sakit di Lubuk Pakam untuk perawatan intensif.
Korban lainnya yakni Risjon Pardamoan Purba (22) mengalami luka tembak di tumit kaki kiri, Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) luka tembak di pergelangan tangan kanan, Jan Rafael Saragih (22) luka tembak di perut kiri, serta Sampi Tua Sihotang (40) yang mengalami penyemprotan cairan cabai ke mata dan pemukulan pada lengan kanan.
“Seluruh korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” kata AKP Verry.
Dipicu Masalah Sepele Lampu Natal
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden ini dipicu oleh persoalan sepele. Seorang warga menegur kendaraan pick up yang diduga merusak lampu hias Natal di lingkungan perumahan. Teguran tersebut kemudian menyebar di grup WhatsApp warga dan memicu ketegangan.
Meski sempat terjadi klarifikasi dan kesepakatan damai, situasi kembali memanas pada malam hari. Pelaku diduga mendatangi warga dengan membawa senjata tajam jenis samurai, menyemprotkan cairan cabai, dan melakukan pemukulan.
Situasi semakin tak terkendali ketika warga mendatangi rumah pelaku. Di tengah upaya pengamanan oleh aparat dan kepala lingkungan, pelaku justru keluar rumah dan melepaskan tembakan ke arah massa.
“Pelaku sempat menembakkan senjata ke udara, kemudian kembali menembak ke arah warga hingga mengenai beberapa korban,” ungkap AKP Verry.
Dilumpuhkan Polisi di Lokasi
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah seorang anggota Polri di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku. Pelaku langsung diamankan guna mencegah jatuhnya korban tambahan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu pucuk senapan angin, magazen berisi peluru, serta gas air mata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang membahayakan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Verry.
Kasus ini menyisakan trauma bagi warga dan menjadi pengingat serius bahwa konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa.(S24-Tim)


0Komentar