Jambi, S24 - Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi KUHP baru serta Pembukaan Rakor Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).

Acara dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati/wali kota, kepala Kejari se-Provinsi Jambi, serta seluruh camat dan OPD terkait.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut pidana kerja sosial sebagai terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia menekankan bahwa MoU ini menjadi langkah awal mempersiapkan daerah menyambut implementasi KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya MoU ini. Pidana kerja sosial adalah aturan baru dalam KUHP yang harus kita pahami dan persiapkan bersama,” ujar Al Haris.

Ia menegaskan bahwa hukuman kerja sosial bukan sekadar alternatif penjara, tetapi pendekatan yang lebih humanis dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Dengan aturan baru, terpidana bisa menjalani hukuman dengan membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” tambahnya.

Camat Diminta Sinkronkan Program Asta Cita dan Prioritas Nasional

Dalam arahannya, Al Haris juga menekankan peran camat dalam menyukseskan program Asta Cita dan prioritas nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan ketahanan pangan. Ia meminta camat bergerak cepat, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah secara konkret di wilayah masing-masing.

Direktur E pada Jampidum Kejagung, Robertus Melchisedek Yacoy, menyebut MoU ini sebagai momentum penting bagi seluruh Kejati di Indonesia dalam menyiapkan implementasi KUHP baru.

“Jaksa adalah pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kajati Jambi: PKS Turunkan Beban Penjara dan Hilangkan Stigma

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) merupakan sanksi pidana pokok dalam KUHP 2023, bukan sekadar tambahan hukuman. Ia menyebut PKS sebagai wujud nyata restorative justice.

“PKS bukan hanya hukuman, tapi cara memulihkan keseimbangan sosial. Terpidana bekerja untuk masyarakat tanpa upah, tidak komersial, dan harus sesuai profil pelakunya,” ujar Sugeng.

Menurutnya, PKS dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan terbukti lebih efektif mencegah stigma serta memberikan pembelajaran langsung kepada pelaku dibanding hukuman penjara jangka pendek.

Gubernur Al Haris berharap MoU ini segera diterjemahkan dalam kerja nyata lintas instansi sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung akselerasi program prioritas daerah maupun nasional.(S24-AsenkLee)