Kota Jambi, S24 - Gelombang perlawanan warga terhadap penetapan zona merah Pertamina EP Rokan Jambi kian menguat. Ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, pada Minggu malam resmi mendeklarasikan penolakan total atas keputusan yang dianggap sepihak, tidak transparan, dan merampas hak masyarakat.
Deklarasi itu bukan aksi biasa. Ia menjadi titik awal bangkitnya ribuan warga dari tujuh kelurahan yang merasakan dampak langsung kebijakan tersebut. Warga memproyeksikan gerakan ini akan menghimpun lebih dari 6.000 orang, menjadikannya salah satu penolakan publik terbesar di Kota Jambi dalam beberapa tahun terakhir.
Puncaknya, warga menyiapkan aksi besar pada Rabu (10/12/2025) dengan mendatangi kantor Pertamina EP Rokan Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, dua institusi yang mereka nilai memiliki tanggung jawab moral dalam menghentikan kebijakan yang telah membuat ribuan keluarga kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka sendiri.
Kebijakan yang Memutus Hak Dasar Warga
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa penetapan zona merah telah menimbulkan kepanikan massal. Seluruh proses administrasi pertanahan warga mulai dari pemecahan sertifikat hingga balik nama secara mendadak diblokir.
“Warga sudah tinggal dan menguasai tanah itu puluhan tahun. Ribuan sudah punya sertifikat hak milik. Lalu tiba-tiba dinyatakan zona merah tanpa dialog? Ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga melanggar rasa keadilan warga,” tegas Syamsul.
Ia menilai Pertamina dan pihak terkait bertindak tanpa menghitung implikasi sosial yang luas, seolah keberadaan warga tidak pernah diperhitungkan dalam proses penetapan zona merah.
Tanda Publik Sudah Tak Bisa Diam
Koordinator deklarasi, Derri Anindia, menyebut gerakan penolakan ini tidak lagi berada di level wacana. Ia mengatakan konsolidasi warga kini berlangsung cepat dan massif.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ribuan warga siap turun. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal martabat dan hak hidup warga yang diabaikan,” ujar Derri.
Menurutnya, aksi besar pada Rabu mendatang akan menjadi titik balik untuk menekan Pertamina maupun pemerintah agar membuka dialog dan membatalkan penetapan zona merah yang dianggap merugikan publik luas.
Ketua RT 13 Sukakarya, Asep, mengungkapkan keresahan warganya semakin memuncak ketika BPN menolak berbagai permohonan pengurusan sertifikat.
“Orang datang tanya kenapa ditolak. Setelah dicek, rumah mereka masuk zona merah. Siapa yang tak terkejut? Kita tinggal turun-temurun, tiba-tiba dinyatakan bermasalah,” kata Asep.
Aksi protes ke Pertamina dan Pemerintah Kota Jambi sebelumnya pernah berlangsung. Namun karena tak ada respons konkret, warga memutuskan memperkuat perlawanan melalui jalur hukum.
Advokat Suhatman Pisang memimpin tim bantuan hukum untuk menyiapkan langkah legal terhadap keputusan tersebut.
“Advokasi ini sebagai bentuk perlawanan warga dengan cara yang sah. Kebijakan sepenting ini tidak boleh diputuskan sepihak tanpa melibatkan pemilik tanah para warga itu sendiri,” ujarnya. (S24-Tim)


0Komentar