Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya PGRI Provinsi Jambi dan Kejati Jambi memperkuat kerja sama antara dunia pendidikan dengan aparat penegak hukum guna memberikan pendampingan dan rasa aman bagi guru serta Kepala Sekolah di seluruh wilayah Provinsi Jambi terkait Pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam pertemuan tersebut, Nanang Sunarya, S.Pd, M.Pd. mengungkapkan terima kasih kepada Jaksa Agung RI yang telah menginstruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk penyelesaian permasalahan antara Guru dan Murid di SD Kabupaten Muarojambi yang melalui Kejari Muarojambi dan Polres Muarojambi melalui Restorative Justice dan perdamaian.
Kepala PGRI Provinsi Jambi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi banyak guru saat ini. Menurutnya, tidak sedikit pendidik yang mendapat tekanan dari berbagai pihak bahkan terkadang orang tua siswa melaporkan guru tanpa dasar yang jelas.
“Guru hari ini berada dalam posisi sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka takut menegakkan aturan atau mendidik dengan tegas. Karena itu, PGRI Provinsi Jambi menggandeng Kejati Jambi agar guru mendapatkan perlindungan hukum saat menghadapi permasalahan dalam tugasnya,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Kejati Jambi siap bersinergi dengan PGRI dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan bagi tenaga pendidik dalam Pelaksana KUHP dan KUHAP baru. Kami mendukung penuh langkah PGRI dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia,” tutur Sugeng Hariadi, SH, MH.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asintel Kejati Jambi, Kasi Penkum dan Kasi di bidang Pidum, Kepala PGRI Provinsi Jambi dan Jajarannya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesadaran hukum di kalangan guru, sekaligus mempererat kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. Kejati Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan perlindungan hukum bagi para pendidik. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).



0Komentar