Medan, S24 - Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama puluhan perusahaan lainnya yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut diumumkan pemerintah setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. 

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/1/2025), Lamsiang menilai pencabutan izin tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.


“Pencabutan izin PT TPL merupakan momentum penting untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam melindungi rakyat dari dampak bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor,” kata Lamsiang.

Ia mengakui bahwa sebelumnya terdapat keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam penanganan kerusakan lingkungan, khususnya terkait aktivitas industri berbasis kehutanan.

“Saya sebelumnya juga bagian dari perjuangan penutupan PT TPL dan sempat merasa pesimis terhadap keseriusan pemerintah. Namun keputusan ini menjadi bukti adanya komitmen negara,” ujarnya.

Lamsiang juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang selama ini aktif menyuarakan penutupan PT TPL dan perusahaan-perusahaan lain yang dinilai merusak lingkungan. Ia menyebut peran tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, akademisi, serta komunitas adat.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan kepada pimpinan gereja dari HKBP, Katolik, HKI, GKPS, komunitas masyarakat Muslim dari Tapanuli Selatan, serta sejumlah tokoh dan organisasi, di antaranya Sekretariat Bersama, Pastor Walden Sitanggang, Pdt Robinsa Siregar, Delima Silalahi, Jhon Tony Tarihoran (AMAN), Rocky Pasaribu, KSPPM, Roganda Simanjuntak (Badan Registrasi Wilayah Adat), dan Dimpos Manalu.

Selain itu, ia juga mengapresiasi peran LSM, wartawan, serta masyarakat dan netizen di dalam maupun luar negeri yang turut mengawal isu tersebut.

Meski demikian, Lamsiang menegaskan bahwa pencabutan izin PT TPL dan perusahaan lainnya bukanlah akhir dari perjuangan.

“Bagi kami, ini merupakan langkah awal. Ke depan masih diperlukan pengawasan dan komitmen bersama agar pemulihan lingkungan benar-benar berjalan,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kami berharap pemerintah dan masyarakat dapat terus bergandeng tangan demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tutup Lamsiang.(S24-AsenkLeeSaragih)