J.B. Damanik

Oleh: J.B. Damanik

Pergantian nama Balai Harungguan Djabanten Damanik bukan sekadar soal papan nama. Ia adalah potret bagaimana kekuasaan lokal kerap melangkah terlalu jauh, terlalu cepat, dan terlalu percaya diri, seolah sejarah bisa diatur lewat keputusan administratif tanpa kewajiban moral untuk mendengar.

Fakta bahwa DPRD Simalungun mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kerangka konstitusional, pemerintahan tidak dijalankan oleh satu tangan. 

Prinsip checks and balances bukan jargon akademik, melainkan roh yang menjiwai penyelenggaraan kekuasaan sebagaimana dikehendaki UUD 1945. Ketika eksekutif melangkah sepihak dalam kebijakan simbolik yang berdampak luas, yang dilanggar bukan hanya etika politik, tetapi juga semangat konstitusi itu sendiri.

Dalih kebanggaan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tentu patut dihargai. Namun negara hukum tidak mengenal logika “penghormatan dengan penghapusan.” Djabanten Damanik adalah bagian dari sejarah institusional Kabupaten Simalungun. 

Ia bukan sekadar nama, melainkan representasi dari keputusan-keputusan strategis awal yang membentuk wajah daerah. Menghapus namanya dari ruang publik tanpa dialog adalah bentuk pengingkaran terhadap asas kepastian dan keadilan, dua prinsip fundamental dalam praktik ketatanegaraan kita.

Keberatan keluarga almarhum seharusnya dibaca sebagai peringatan etis, bukan gangguan emosional. Ketika ahli waris menyatakan luka dan kekecewaan, negara semestinya berhenti sejenak dan bercermin. 

Dalam berbagai putusan pengadilan terkait kebijakan administratif dan simbol publik, hakim berulang kali menegaskan pentingnya asas kehati-hatian, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak-hak yang melekat-termasuk hak atas reputasi dan memori historis. Negara tidak boleh bertindak seolah-olah memori kolektif adalah milik penguasa yang sedang menjabat.

Masalah ini kian sensitif karena adanya kesamaan marga antara kepala daerah dengan pahlawan nasional yang namanya kini disematkan. Dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi ikatan kekerabatan dan simbol identitas, kebijakan semacam ini wajib diuji secara etis. 

Etika pemerintahan menuntut pejabat publik tidak hanya bebas dari konflik kepentingan nyata, tetapi juga dari kesan konflik kepentingan. Ketika kebijakan publik membuka ruang tafsir “aji mumpung kekuasaan,” legitimasi moral pemerintah ikut tergerus.

Lebih jauh, langkah ini berpotensi memicu perpecahan sosial. Sejarah lokal bukan arena kompetisi antartokoh atau antarmarga. Negara justru berkewajiban merawat harmoni sosial, sebagaimana amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga dan menjaga persatuan. Mengangkat satu tokoh dengan cara menyingkirkan tokoh lain adalah pendekatan yang kasar dan miskin kebijaksanaan.

Preseden yurisprudensi menunjukkan bahwa kebijakan yang mengabaikan prosedur, partisipasi, dan sensitivitas sosial kerap berujung pada pembatalan atau koreksi. Pemerintah daerah seharusnya belajar: kebijakan simbolik tanpa legitimasi publik adalah bom waktu. Hari ini mungkin tampak sah secara administratif, tetapi esok bisa runtuh di hadapan tekanan sosial, politik, atau hukum.

Yang paling berbahaya dari kasus ini adalah presedennya. Jika hari ini nama gedung bisa diganti tanpa dialog, esok lusa sejarah daerah bisa ditulis ulang sesuai selera penguasa. Negara tidak boleh hadir sebagai editor sejarah yang sewenang-wenang. Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi bukan hanya oleh aturan tertulis, tetapi oleh etika dan rasa keadilan.

Mediasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan keluarga ahli waris bukan sekadar jalan keluar teknis. Ia adalah ujian kedewasaan demokrasi lokal. Menghormati pahlawan nasional tidak boleh dilakukan dengan cara melukai sejarah tokoh pembangunan daerah lainnya. Jika pemerintah bersikeras, publik berhak bertanya: apakah yang sedang dibangun ini penghormatan, atau sekadar demonstrasi kuasa?

Sejarah tidak tunduk pada surat keputusan. Ia hidup dalam ingatan kolektif. Dan kekuasaan yang lupa pada batas etika dan konstitusi, cepat atau lambat, akan diingat, bukan sebagai pembangun, melainkan sebagai penghapus.(Penulis Adalah Akademisi, Pemerhati Kebijakan Publik)