Tanjabtim, S24 - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi memasang plang papan nama baru di Makam Orang Kayo Hitam, tokoh Raja Kerajaan Melayu Jambi abad ke-16, yang berada di Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pemasangan plang dilakukan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada Rabu (28/1/2025), setelah pihak perusahaan melihat kondisi papan nama lama yang sudah tidak layak saat melakukan ziarah ke situs cagar budaya tersebut.

Hasan, pegawai Dinas Pariwisata Tanjung Jabung Timur yang bertugas menjaga makam, mengapresiasi kepedulian PTPN IV terhadap pelestarian sejarah daerah.

“Alhamdulillah, plang papan nama Makam Orang Kayo Hitam sudah terpasang sebagai pengganti plang yang lama. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian PTPN IV terhadap cagar budaya Jambi. Makam ini adalah makam Raja Kerajaan Melayu Jambi, Orang Kayo Hitam,” ujarnya.


Menurut Hasan, bantuan tersebut berawal dari kunjungan pimpinan PTPN IV Regional IV Jambi yang menilai papan nama makam perlu segera diganti. Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat terkait realisasi bantuan tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Tanjung Jabung Timur tentang bantuan dari program TJSL PTPN IV Regional IV ini,” katanya.

Makam Orang Kayo Hitam telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1003/KEP GUB/DISBUDPAR-3/2022. Bangunan dan struktur makam juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Orang Kayo Hitam merupakan anak ketiga dari Datuk Paduka Berhala, raja pertama Kerajaan Melayu Jambi yang dipercaya hidup pada abad ke-16. Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah Jambi, termasuk dalam perlawanan terhadap dominasi Kerajaan Mataram Islam serta pengaruh bangsa Eropa yang mulai masuk ke wilayah tersebut.

Secara geografis, makam berada di tepi Sungai Batanghari, Kecamatan Berbak, dengan bentuk persegi panjang dan jirat berbahan batu. Makam tersebut memiliki ukuran sekitar 6,5 meter panjang dan 1,5 meter lebar.

Pemasangan plang baru diharapkan dapat membantu pengunjung mengenali situs bersejarah sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Provinsi Jambi.(S24-ADV Rel)