Jakarta, S24- Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melontarkan kritik pedas terhadap institusi Polri di tengah bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Rismon mengungkap dua poin krusial yang membuatnya kecewa berat.
Keduanya itu mulai dari dugaan pencatutan lembaga negara hingga indikasi kuat adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam proses hukum.
Kekecewaan ini memuncak setelah Rismon mendatangi kantor Komnas HAM untuk melakukan klarifikasi langsung terkait prosedur gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
1. Skandal Pencatutan Nama Komnas HAM
Poin pertama yang disoroti Rismon adalah ketidakjujuran administratif dalam dua kali gelar perkara khusus.
Ia mengeklaim Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sengaja mencatut nama Komnas HAM untuk melegitimasi tindakan mereka, padahal lembaga tersebut tidak pernah hadir.
"Tadi kami sangat kecewa ya menemukan fakta bahwa Polda Metro Jaya dan Mabes Polri ketika melakukan dua gelar perkara khusus sengaja mencatut Komnas HAM untuk melegitimasi bahwa apa yang mereka lakukan itu sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia," tegas Rismon di hadapan awak media (24/1/2026).
Rismon menyebut informasi ini ia peroleh langsung dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
"Kami sayangkan bagaimana tidak beretikanya Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri itu mencatut Komnas HAM, padahal Komnas HAM tidak hadir," imbuhnya.
2. Aroma Relasi Kuasa dan Penyidik yang "Diperintah"
Kekecewaan kedua berkaitan dengan pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman Jokowi di Solo.
Rismon Sianipar mencium adanya relasi kuasa yang menyimpang karena penyidik yang menangani kasusnya justru terlihat hadir di rumah sang pelapor.
Rismon mengonfirmasi keterlibatan pejabat tinggi kepolisian dalam pertemuan tersebut berdasarkan cerita dari pihak Eggi Sudjana dan Damai.
Ia mempertanyakan profesionalisme petugas yang menurutnya tampak begitu mudah dikendalikan oleh kepentingan pihak berperkara.
"Ini kan sudah melanggar. Bagaimana orang yang memproses kami, menyidik kami tiba-tiba ada di ruangan di rumah Joko Widodo dan gampang diperintah-perintah," tandas Rismon dengan nada geram.
Menurutnya, pemandangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang muncul dalam pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa polisi tidak lagi berdiri tegak secara independen, melainkan berada di bawah bayang-bayang kendali Solo.
Sebagaimana diketahui, Rismon Sianipar merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) dalam laporan Jokowi dan sejumlah relawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah, buntut tudingan ijazah palsu.
Kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, dengan sangkaan pasal yang berbeda:
= Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
= Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Namun, pada Kamis (8/1/2026), dua tersangka dari klaster satu, yakni Eggi dan Damai, mendatangi kediaman Jokowi yang terletak di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Tak lama setelah kunjungan itu, Eggi dan Damai telah terlepas dari status tersangka, seusai mendapatkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Kini, proses hukum terhadap enam tersangka lain masih terus berlanjut.
Update terbaru, Roy Suryo cs (tiga tersangka dalam klaster kedua) didampingi Refly Harun selaku kuasa hukum, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan kriminalisasi dalam kasus ijazah Jokowi, Rabu (21/1/2026).
Setelah kunjungan tersebut, Roy Suryo cs mengungkap Polri telah mencatut nama Komnas HAM dalam dua gelar perkara khusus yang diadakan oleh Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025) dan Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
Menurut Roy, pihak Komnas HAM sudah menyatakan tidak hadir dalam dua agenda tersebut. Hal itu, kata Roy, juga dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
“Tadi Komnas HAM memastikan dari dua gelar perkara yang diselenggarakan di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya, semuanya mencatut nama Komnas HAM,” ujar Roy kepada wartawan, dikutip dari tayangan KompasTV.
“Komnas HAM menyatakan tidak hadir, bahkan tidak setuju dengan keputusan itu, jadi tidak ada persetujuan Komnas HAM,” lanjutnya.
Tawaran Damai dari Orang Solo di Kasus Ijazah Jokowi
Di tengah gempuran proses hukum yang kian memanas, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Rustam Effendi, salah satu tersangka klaster pertama dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Rustam mengaku terus dihujani tawaran untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ) agar status hukumnya digugurkan, menyusul langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah lebih dulu bebas.
Pengakuan ini dilontarkan Rustam tepat sehari setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).
Rustam secara blak-blakan menyebut bahwa dirinya kerap didekati oleh pihak-pihak yang diklaim sebagai "orang-orang" Jokowi.
Saat didesak mengenai siapa sosok spesifik yang mencoba menjembatani proses perdamaian tersebut, Rustam menyebut satu nama populer di dunia hukum.
"Kalau saya, saya sebut namanya Farhat Abbas, ngajak saya. Tawaran-tawaran ke saya untuk melakukan itu (RJ) banyak. Saya sih enggak tawaran proyek, saya bukan orang proyek gitu loh," tegas Rustam dalam wawancara di kanal YouTube tvOne, Jumat (23/1/2026).
Farhat Abbas sendiri diketahui merupakan kuasa hukum Paiman Raharjo, pihak yang melaporkan balik Roy Suryo cs atas tuduhan pencemaran nama baik.
Rustam menekankan bahwa ajakan tersebut lebih bersifat persuasi langsung untuk "diantarkan" menemui pihak Jokowi tanpa embel-embel imbalan uang.
"Kalau uang saya belum, baru 'Bang ayo bang, kita anterin bang, (penawaran) dari orang-orangnya Pak Jokowi," tambahnya.
Kasus yang awalnya menyeret 8 orang ini kini terpecah dalam kondisi hukum yang berbeda.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah resmi menyandang status "mantan tersangka" berkat mekanisme RJ.
Sementara itu, Rustam tetap bertahan di jalurnya bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah di klaster satu, serta "Trio RRT" (Roy, Rismon, Tifa) di klaster dua.
Menanggapi fenomena ajakan damai dari Farhat Abbas, Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mencoba melihat sisi positifnya.
Ia menilai langkah tersebut mungkin sekadar upaya mediasi tanpa niat buruk di baliknya.
"Oh Farhat Abbas ya yang mengajak, mungkin niatnya juga baik, bukan niatnya untuk 'Nih sampai sana dapat sesuatu'," ucap Ade memberikan respons kepada Rustam.
Meski demikian, Rustam tetap meyakini bahwa apa yang ia sampaikan mengenai penelitian ijazah tersebut adalah sebuah kebenaran, sehingga ia belum goyah untuk mengambil tawaran "jalan pintas" hukum tersebut. (S24-Red)


0Komentar