Jambi, S24 - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun sepanjang 2023–2025 seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Angka fantastis ini bukan sekadar statistik keuangan, melainkan cerminan betapa masif dan terorganisirnya praktik tambang ilegal yang menggerogoti sumber daya alam Indonesia.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun. Nilai tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini bukan lagi operasi kecil di daerah terpencil, melainkan jaringan ekonomi bayangan dengan perputaran dana setara anggaran pembangunan nasional.
“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” ujar Natsir, Kamis (29/1/2026).
Lebih mencengangkan lagi, pada 2025 saja PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan dua Laporan Informasi terkait sektor pertambangan, dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Angka ini mengindikasikan bahwa praktik PETI terus berlangsung tanpa efek jera yang berarti.
Sebaran aktivitas ilegal tersebut meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga sejumlah wilayah lainnya. Bahkan, PPATK menemukan indikasi aliran emas hasil tambang ilegal yang menembus pasar luar negeri. Jika benar, ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga kebocoran kekayaan negara dalam skala besar.
Kerusakan yang ditimbulkan PETI tidak berhenti pada hilangnya penerimaan negara. Tambang ilegal kerap meninggalkan jejak kehancuran lingkungan, hutan rusak, sungai tercemar, dan lahan produktif berubah menjadi kawasan berbahaya. Ironisnya, masyarakat sekitar sering menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
PPATK juga menemukan dugaan tindak pidana di sektor lingkungan hidup dengan nilai transaksi mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu dampak seriusnya adalah kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri yang memicu lonjakan harga. Artinya, praktik ilegal ini secara langsung menekan kehidupan ekonomi masyarakat.
Di sektor kehutanan, tiga LHA telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan terkait transaksi senilai Rp137 miliar yang diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal. Tidak ditemukannya Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) semakin menegaskan lemahnya kepatuhan terhadap aturan.
Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana praktik sebesar ini bisa terus berjalan? Aktivitas dengan perputaran ratusan triliun hampir mustahil terjadi tanpa jaringan kuat, baik dari sisi pendanaan, distribusi, maupun perlindungan.
Karena itu, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana, membongkar aktor intelektual, serta memutus rantai keuangan yang menjadi “napas” utama tambang ilegal. Transparansi penanganan kasus juga penting agar publik melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Momentum ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh terlihat kalah oleh mafia sumber daya alam. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat, serta koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar PETI tidak terus menjadi ladang keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan masa depan bangsa.
Jika tidak ditangani secara serius, Rp992 triliun hari ini bisa menjadi angka yang lebih besar di masa depan, bersamaan dengan kerusakan lingkungan yang kian sulit diperbaiki. Saatnya praktik tambang ilegal diberantas melalui langkah hukum yang tegas dan konsisten, demi melindungi kekayaan alam Indonesia untuk generasi mendatang.(S24-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)

0Komentar