Sampah di Mana-mana, Hak Petugas Kebersihan Terabaikan 5 Tahun
Jambipos Online, Jambi - Di tengah tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan dan mencemari wajah Kota Jambi, ratusan petugas kebersihan atau pasukan oranye justru turun ke jalan menuntut hak mereka. Aksi unjuk rasa itu digelar di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi, Senin (5/1/2026).
Ironi tak terelakkan. Saat masyarakat mengeluhkan bau menyengat dan pemandangan kumuh di jalan-jalan protokol, para petugas kebersihan mengungkap fakta pahit yang selama ini luput dari perhatian publik: gaji mereka tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir.
“Sudah lima tahun kami bekerja dengan upah yang sama, sementara beban kerja terus bertambah,” keluh salah satu peserta aksi. Para petugas menilai tuntutan kenaikan gaji bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar agar mereka dapat bertahan hidup secara layak.
Aksi tersebut berlangsung di tengah sorotan terhadap pengelolaan sampah Kota Jambi yang kian memprihatinkan. Dalam beberapa hari terakhir, sampah terlihat menumpuk di pinggir jalan, sudut pasar, hingga kawasan protokol. Sampah-sampah itu tidak terangkut, menimbulkan bau tak sedap dan keluhan luas dari warga.
Sebelumnya, Pemerintah telah meresmikan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 yang naik sebesar 7,26 persen, dari Rp 3.607.223 menjadi Rp 3.868.963. Namun, para petugas kebersihan menilai kebijakan tersebut belum menyentuh realitas di lapangan, terutama bagi mereka yang status dan skema pengupahannya belum jelas mengikuti standar UMK.
Kondisi ini memperlihatkan keterkaitan langsung antara kesejahteraan petugas kebersihan dan kualitas layanan publik. Ketika hak dasar para penjaga kebersihan kota diabaikan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.
Aksi pasukan oranye bukan sekadar tuntutan kenaikan gaji, melainkan peringatan keras bahwa pengelolaan sampah tidak bisa dipisahkan dari nasib para pekerja di garis depan. Tanpa kebijakan yang adil dan keberpihakan nyata, Kota Jambi berisiko terus bergulat dengan persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.
Hingga aksi berlangsung, Pemerintah Kota Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan kenaikan gaji yang telah mandek selama lima tahun tersebut maupun langkah konkret untuk mengatasi sampah yang kini berserakan di berbagai sudut kota.
Sebelunya ratusan petugas kebersihan atau pasukan oranye Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru Kota Jambi, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut digelar di tengah sorotan publik terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi. Sebelumnya Upah Minimun Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 diresmikan akhir Desember 2025. Upah Minimum Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 resmi naik 7,26%, dari Rp 3.607.223 menjadi Rp 3.868.963.
Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja, menjaga daya beli, serta mendukung keberlangsungan usaha. UMK mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam aksi itu, para petugas kebersihan menyuarakan tuntutan kenaikan gaji yang dinilai belum layak. Mereka berharap penghasilan yang diterima dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami menuntut kenaikan gaji, kalau bisa setara UMP,” ujar salah seorang petugas kebersihan saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut para pendemo, upah yang diterima saat ini masih jauh di bawah pekerja di sektor lain. Mereka membandingkan dengan upah pekerja bangunan yang bisa mencapai Rp150 ribu per hari, sementara kenek bangunan setidaknya memperoleh Rp100 ribu per hari.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turun langsung menemui para pendemo dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Ia menyatakan, tuntutan tersebut sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
“Tuntutannya baik dan memang sesuai dengan rencana kami. Ke depan, operasional pengangkutan sampah akan dialihkan dari kendaraan lama ke kendaraan listrik,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, sistem dan pola kerja pengelolaan sampah akan diubah dengan menerapkan operasional berbasis jarak tempuh atau kilometer. Armada pengangkut sampah nantinya menggunakan kendaraan listrik yang dilengkapi sistem pelacakan Global Positioning System (GPS).
“Dengan kendaraan listrik dan GPS, posisi armada dapat terpantau. Tidak ada lagi anggaran untuk bahan bakar minyak dan biaya perawatan kendaraan,” jelasnya.
Maulana menambahkan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk BBM dan perawatan armada akan dialihkan untuk peningkatan gaji serta kesejahteraan petugas kebersihan.
Mari kita dukung penerapan UMK 2026 secara tertib dan berkeadilan. Pekerja dan pengusaha diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi iklim kerja yang sehat dan sejahtera.(S24-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)

0Komentar