Korupsi Dana Kesehatan: Mengkhianati Rakyat di Saat Mereka Membutuhkan

Muarojambi, S24 - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Muarojambi kembali membuka luka lama: sektor kesehatan masih menjadi lahan empuk bagi praktik culas yang merugikan rakyat.

Dua tersangka perempuan, DL selaku Kepala Puskesmas dan LB sebagai Bendahara, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp650 juta dalam pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022–2023. 

Angka ini bukan sekadar nominal di atas kertas. Itu adalah hak masyarakat hak pasien, hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak lansia yang bergantung pada layanan kesehatan publik.

Dana BOK bukan dana proyek infrastruktur mewah. Ia bukan anggaran untuk membangun gedung megah. Dana ini diperuntukkan bagi operasional pelayanan kesehatan dasar: imunisasi, pemeriksaan ibu dan anak, penanggulangan stunting, hingga layanan promotif dan preventif di tingkat puskesmas.

Ketika dana ini diselewengkan, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi keselamatan dan kualitas hidup masyarakat kecil.

Korupsi di sektor kesehatan adalah bentuk pengkhianatan paling keji. Ia terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memperkaya diri.

Jangan Hanya Berhenti pada Penahanan

Langkah penahanan oleh kejaksaan patut diapresiasi. Namun publik tidak boleh puas hanya dengan status “tersangka” dan “ditahan”. Terlalu banyak kasus korupsi kesehatan yang menguap perlahan, berakhir dengan hukuman ringan, atau tenggelam tanpa pemulihan kerugian negara yang maksimal.

Proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan tuntas. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan terselubung, dan tidak boleh ada upaya memperkecil perkara.

Jika terbukti bersalah, hukuman harus memberi efek jera. Bukan hanya untuk pelaku, tetapi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menjadikan dana kesehatan sebagai ladang pribadi.

Kasus ini juga menjadi alarm bahwa pengawasan internal di fasilitas kesehatan masih lemah. Audit berkala, transparansi anggaran, dan digitalisasi pelaporan harus diperkuat. Tanpa perbaikan sistem, pergantian pejabat hanya akan mengulang siklus yang sama.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjadikan sektor kesehatan sebagai prioritas pengawasan. Jangan tunggu skandal membesar baru bergerak.

Rakyat Berhak atas Keadilan

Masyarakat Muaro Jambi dan Indonesia pada umumnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa dibayangi praktik korupsi. Dana publik adalah amanah. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Kasus ini harus menjadi momentum, korupsi di bidang kesehatan harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Tanpa tebang pilih. Tanpa kompromi.

Karena ketika yang dikorupsi adalah dana kesehatan, yang sesungguhnya dirampas adalah harapan hidup masyarakat.

Kasi Intelijen Kejari Muarojambi, Bukhari, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut. “Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di Puskesmas Kebon IX,” ujarnya.

Menurut dia, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung mulai 11 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari temuan audit Inspektorat yang mengungkap adanya selisih penggunaan anggaran pada pos dana BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 650 juta.(S24-Tim)