Jakarta, S24 - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diminati masyarakat. Indonesia. Alasan utamanya karena memiliki berbagai benefit dan jaminan kesejahteraan yang relatif stabil. Mulai dari gaji pokok, tunjangan beragam hingga kepastian karier jangka panjang, semuanya merupakan daya tarik tersendiri yang tak bisa dilewatkan begitu saja.

Melihat sekian keuntungan yang dijanjikan, salah satunya berupa gaji pensiun setelah memasuki masa purna tugas. Artinya, meski sudah tidak lagi aktif bekerja, seorang PNS nantinya tetap memperoleh penghasilan untuk menopang kehidupan di masa tua. Skema ini membuat profesi PNS dianggap lebih aman dibandingkan sektor pekerjaan lainnya.

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS 2026? Berikut ulasan lengkapnya untuk semua golongan beserta dasar aturannya. Simak sampai akhir, ya!

1. Apa gaji pensiunan PNS 2026 naik?

Pada awal 2026 ini, belum ada kebijakan resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS. Memang, sebelumnya ada isu kenaikan yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Namun, otoritas resmi seperti PT Taspen (Persero) menyatakan, belum ada perubahan untuk besaran pensiunan PNS. Skemanya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Jadi, masyarakat disarankan untuk tetap berhati-hati terhadap kabar soal kenaikan gaji pensiunan yang belum terverifikasi.

2. Besaran gaji pensiunan PNS semua golongan

Besaran gaji pensiunan PNS umumnya bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Angkanya bisa berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berikut estimasi gaji pokok pensiunan PNS di luar tunjangan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sebagai catatan, nominal di atas merupakan angka gaji pokok pokok pensiun. Sekali lagi, angkanya bisa berbeda tergantung masa kerja, jabatan terakhir, serta tambahan seperti tunjangan keluarga atau tunjangan pangan.

3. Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS

Pembayaran gaji pensiunan PNS mengikuti mekanisme rutin. Biasanya, gaji pensiun dicairkan setiap awal bulan. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen atau fasilitas pencairan lain yang bekerja sama.

Selain gaji bulanan, masih ada komponen lainnya yang biasanya diterima setiap tahun, di antaranya seperti gaji ke-13. Biasanya, tambahan ini dicairkan sekitar pertengahan tahun antara Juni–Juli.

Jadi, bisa dipahami bahwa belum ada informasi resmi seputar kenaikan atau perubahan gaji pensiunan PNS di 2026. Aturannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Besarannya juga bisa berbeda, tergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja dan masa kerja.

Demikian tadi ulasan mengenai gaji pensiunan PNS 2026 yang bisa diketahui. Semoga informasinya bermanfaat, ya!(S24-Red)