Kota Medan, S24 - Gelombang penolakan terhadap surat edaran Wali Kota Medan terkait pelarangan pedagang daging babi di bahu jalan semakin menguat. Pertemuan yang difasilitasi organisasi Horas Bangso Batak (HBB) menjadi panggung perlawanan terbuka atas kebijakan yang dinilai tebang pilih dan menyasar kelompok tertentu.

Dalam forum tersebut, peserta menyatakan keberatan keras terhadap isi surat edaran yang dianggap tidak adil. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif karena hanya menyoroti pedagang daging babi, sementara pedagang lain yang juga menggunakan bahu jalan tidak tersentuh aturan serupa.

“Kalau alasan penertiban adalah penggunaan bahu jalan, maka seharusnya semua pedagang tanpa kecuali ditertibkan. Jangan hanya satu jenis dagangan yang dijadikan sasaran,” tegas Ketua DPP HBB Lamsiang Sitompul pada pertemuan, Sabtu (21/2/2026).

Para pedagang juga menyoroti alasan kebersihan yang kerap dijadikan dasar pembenaran. Mereka menyebut daging babi yang dijual umumnya berasal dari rumah potong resmi, sehingga proses penyembelihan dan distribusinya lebih terkontrol.

Sebaliknya, mereka mempertanyakan praktik sejumlah pedagang lain yang melakukan pemotongan langsung di lokasi berjualan. Menurut mereka, jika kebersihan menjadi alasan utama, maka penegakan aturan harus konsisten dan tidak pilih kasih.

Dinilai Menyakiti Minoritas

Sejumlah peserta menyebut surat edaran tersebut bukan hanya soal penertiban, tetapi menyentuh rasa keadilan kelompok minoritas. Kebijakan yang dianggap sepihak dinilai dapat memicu keresahan sosial dan memperuncing perbedaan di tengah masyarakat majemuk.

Mereka mendesak agar surat edaran tersebut dicabut dan pemerintah kota membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Jangan sampai kebijakan ini menciptakan kegaduhan dan memecah belah masyarakat. Kota ini milik bersama, bukan milik satu golongan,” ujar salah satu tokoh yang hadir.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan publik yang menyangkut mata pencaharian rakyat kecil harus dirumuskan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi. Salam keadilan bagi rakyat kecil.(S24-AsenkLeeSaragih)