Spanduk itu diduga dipasang oleh sekelompok masyarakat setempat yang menolak pembangunan gereja di sana.(IST)

Jambi, S24 - Sebuah spanduk penolakan muncul di tengah pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di RT 2, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Spanduk itu diduga dipasang oleh sekelompok masyarakat setempat yang menolak pembangunan gereja di sana.

Dalam foto yang dilansir media, spanduk tersebut berisi kalimat provokatif 'mengecam keras'. Dalam spanduk itu juga berisi diduga sejumlah tanda tangan masyarakat yang melakukan penolakan.

Sofyan Pangaribuan, Humas GBI Jambi, menyayangkan adanya kemunculan spanduk itu. Kata dia, kemunculan spanduk itu pertama kali diketahui warga dan Ketua RT setempat yang kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Timur.

"Itu munculnya (spanduk) Sabtu (14/2/2026) malam, terus langsung diturunkan dan dibawa ke Polsek spanduknya. Kami tahunya pas hari Minggu pagi," kata Sofyan kepada wartawan.

Menurut Sofyan, pembangunan gereja sejatinya memperoleh dukungan dari warga sekitar. Dukungan tersebut tampak dari inisiatif masyarakat yang bersama-sama menurunkan spanduk agar situasi tetap kondusif dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menambahkan, proses pembangunan telah mengikuti ketentuan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Kami sudah menjalankan SKB dua Menteri bahwa suatu pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan 60 warga. Jadi di lingkungan RT 1, 2 dan 3, kami sudah mendapatkan dukungan dan ditandatangani di atas meterai," ujarnya.

Sofyan menjelaskan, pertemuan untuk menghimpun dukungan warga dilaksanakan di rumah Ketua RT setempat pada 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perangkat kelurahan serta unsur keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Rencana pembangunan gereja berada di lokasi bekas gedung Citra Nusantara School (CNS). Selama ini, bangunan tersebut tidak lagi digunakan dan kerap menimbulkan keresahan warga karena menjadi tempat berkumpulnya sekelompok remaja.

"Sebelum membeli tanah itu kami sudah survei, pada Juli 2025. Ketika kami survei, jadi kenapa masyarakat banyak mendukung itu, itu kan bekas sekolahan, jadi ditinggalkan itu jadi semak, dan maaf itu jadi tempat orang gak bener. Jadi masyarakat mendukung dengan adanya pembangunan (gereja) di situ. Itulah maka kami membeli tanah itu," ungkapnya.

Selama proses survei hingga pertemuan dengan warga, Sofyan menuturkan, komunikasi berjalan baik tanpa kendala berarti. Informasi terkait pemasangan spanduk penolakan pada akhir pekan lalu menjadi kejadian pertama yang muncul di tengah proses tersebut.

"Selama ini lancar-lancar sampai pertemuan nggak ada apa-apa kok," ujarnya.

Saat ini, pembangunan GBI Jambi masih menunggu penyelesaian tahapan perizinan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses pembangunan akan dilanjutkan.

"Masih melengkapi syarat dulu, masuk Kesbangpol, mungkin 3-4 bulan belum ada pembangunan," ujarnya.

Sofyan berharap suasana kehidupan beragama di masyarakat dapat terus terjaga dengan saling menghormati, sehingga setiap warga, termasuk jemaat GBI Jambi, dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Minta Mediasi 

Menanggapi tindakan provokasi dan gangguan terhadap hak kebebasan beragama mencuat di Kota Jambi itu, Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu, menyampaikan keprihatinannya atas polemik tersebut.

Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi masyarakat dan merusak harmoni antarumat beragama di Kota Jambi.

Menurut Hendra, Kota Jambi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman.

Karena itu, setiap persoalan harus disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan musyawarah, serta tetap berpegang pada aturan dan konstitusi yang berlaku.

“Dalam hal ini ada yang coba memprovokasi dan mengganggu toleransi antarumat beragama terkait spanduk penolakan pembangunan rumah ibadah di Kota Jambi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal harus dihindari.

GMKI Cabang Jambi Kecam

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi mengecam keras pemasangan spanduk penolakan rencana pembangunan gereja di RT 02, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketua Cabang GMKI Jambi, Howard Simanjuntak, S.E., bersama jajaran pengurus kemudian turun langsung ke lokasi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Menanggapi hal itu, Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Jambi menggelar diskusi internal pada 16 Februari 2026 malam. 

Spanduk bertuliskan “MENOLAK KERAS: Rencana Pembangunan Gereja di Lingkungan Kami” tersebut dipasang pada 15 Februari 2026 dan memicu sorotan publik. Lokasi pemasangan disebut berada sekitar 50 meter dari Citra Nusantara School Jambi.

Peristiwa ini mencuat enam bulan setelah kasus perusakan rumah doa Kristen di Padang, yang kembali mengangkat isu jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

“Setibanya di lokasi, spanduk penolakan tersebut sudah dicabut. Kami juga telah berkomunikasi dengan Pendeta GBI Pasar Baru untuk mendiskusikan akar persoalan dan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan provokasi yang dapat berujung pada intoleransi,” ujar Howard.

GMKI menilai pemasangan spanduk tersebut berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama jika tidak segera ditangani secara bijak. (S24-Tim)