Medan, S24 -
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, yakni Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga. Pencopotan ini dilakukan menyusul pemeriksaan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang dan Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas. Sapta sebelumnya menjabat Asisten Intelijen di Kejati Riau, sementara Hasbi merupakan Koordinator di Kejati Bengkulu.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 11 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya penunjukan pejabat baru tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa posisi lanjutan Revanda dan Soemarlin belum dapat dipastikan karena keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Meski belum diungkap secara resmi, beredar informasi bahwa Revanda diperiksa terkait penanganan dugaan kasus korupsi Bandara Internasional Kualanamu, sedangkan Soemarlin diduga terseret perkara pungutan dana desa di Padang Lawas. Hingga kini, Kejagung belum memberikan keterangan rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.(S24-Red)