KARO, S24 – Pengungkapan ladang ganja oleh Polres Tanah Karo di Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, menjadi bukti bahwa kejahatan narkotika masih berupaya bersembunyi di wilayah pedesaan. Namun, kasus ini juga kembali memunculkan tuntutan publik agar aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan serta dugaan adanya oknum yang membekingi kejahatan narkotika.
Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengungkap penanaman ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang pria berinisial KS (27) diamankan sebagai pelaku, bersama 33 batang tanaman ganja dengan berat total sekitar 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif personel Satresnarkoba. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya.
Seluruh tanaman ganja langsung dicabut dan disita dengan disaksikan perangkat desa. Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum.
Namun, pengungkapan ini dinilai publik tidak boleh berhenti pada satu orang pelaku saja. Praktik penanaman dan peredaran narkotika kerap melibatkan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan atau pembiaran.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi, baik dari kalangan premanisme maupun oknum aparat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar.
Kapolres Tanah Karo sendiri menegaskan komitmen jajarannya untuk bertindak tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika ada jaringan, akan kami kejar. Jika ada yang mencoba melindungi, akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Kabupaten Karo dari praktik narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tanpa terkecuali.(S24-Red)


0Komentar