Kuasa Hukum Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu


Skandal Kekerasan Seksual di Jambi: Dua Oknum Polisi Dipecat, Kuasa Hukum Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Jambi, S24 - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi kini menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian institusi kepolisian. Meski dua oknum polisi, Bripda SP dan Bripda NI, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan, penanganan perkara ini dinilai belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Polda Jambi memang telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil. Namun, tim kuasa hukum korban menilai masih terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum polisi lain yang berada di lokasi kejadian, tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, secara terbuka mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar agar bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, tanpa melindungi siapa pun yang terlibat, meski berasal dari internal kepolisian.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum polisi lain yang terlibat, maka harus diproses hukum secara terbuka dan adil,” tegas Romiyanto, Selasa (10/2/2026).

Lebih jauh, keluarga korban dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua para tersangka. Bagi keluarga korban, keadilan tidak dapat dinegosiasikan, apalagi ditukar dengan kesepakatan di luar hukum.

“Keadilan tidak bisa dibeli dan tidak bisa ditukar dengan perdamaian,” tegas pihak keluarga korban.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Keluarga dan tim kuasa hukum menilai bahwa upaya damai berpotensi melemahkan pengungkapan fakta, sekaligus membuka celah impunitas bagi pelaku lain yang belum terungkap.

Saat ini, penyidikan masih berjalan di Propam Polda Jambi dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat tersangka semata.

“Fokus kami bukan sekadar menghukum beberapa orang, tetapi memastikan semua pelaku, tanpa kecuali, bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Kasus ini telah menjadi sorotan luas publik dan memicu kemarahan masyarakat. Kepolisian kini berada di bawah pengawasan ketat publik, yang menuntut agar institusi tidak sekadar menjatuhkan sanksi etik, tetapi membuka seluruh fakta secara terang benderang di pengadilan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan sikap menutup diri dari segala bentuk lobi maupun tekanan eksternal demi menjaga kemurnian proses hukum dan melindungi martabat korban.

“Kami menghargai permintaan maaf keluarga pelaku, namun proses hukum harus tetap berjalan sampai tuntas,” tegas Romiyanto.

Pihak korban mengajak masyarakat untuk tidak berhenti mengawal kasus ini, agar tidak ada satu pun pelaku yang luput dari jerat hukum hanya karena seragam yang dikenakannya.

“Hukum harus berdiri sama tinggi untuk semua warga negara. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi oknum polisi,” katanya.

Diketahui, laporan korban telah resmi terdaftar di Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Hingga kini, publik masih menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(S24-Tim)