Rantau Prapat, S24 - Gelombang kemarahan dan kekecewaan meledak di depan kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat. Ribuan umat Katolik dari Paroki Aek Nabara turun langsung mendatangi bank tersebut setelah muncul dugaan hilangnya dana gereja dan tabungan umat yang mencapai Rp28,5 miliar dari rekening yang disimpan di bank milik negara itu.

Dana yang dipersoalkan bukanlah uang pribadi semata. Uang tersebut disebut sebagai kas gereja serta tabungan umat Katolik yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, berasal dari persembahan, sumbangan, serta simpanan umat yang dipercayakan kepada pihak bank.

Namun kepercayaan itu kini berubah menjadi kekhawatiran besar. Kepercayaan nasabah dipertaruhkan. Bagi umat yang datang, persoalan ini bukan sekadar angka miliaran rupiah. Ini menyangkut keamanan dana nasabah dan kredibilitas sistem perbankan.

Mereka mempertanyakan dengan tegas, bagaimana mungkin dana sebesar Rp28,5 miliar bisa hilang dari rekening bank tanpa penjelasan yang terang?

Jika benar dana tersebut tidak lagi berada di rekening sebagaimana mestinya, maka publik berhak mendapatkan jawaban jelas, Apakah terjadi kesalahan sistem? Apakah ada kelalaian internal? Atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang?

Tanpa penjelasan terbuka, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. 

Nasabah Menuntut Transparansi Total

Dalam aksi tersebut, umat Katolik Paroki Aek Nabara menuntut agar pihak bank segera membuka seluruh riwayat transaksi rekening secara transparan. Melakukan audit internal menyeluruh terhadap pengelolaan dana.

Memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai penyebab hilangnya dana. Mengembalikan seluruh dana nasabah apabila terbukti terjadi kesalahan atau kelalaian.

Para nasabah menegaskan bahwa bank sebagai lembaga keuangan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga keamanan dana yang dipercayakan oleh masyarakat.

Sebagai bank milik negara, Bank Negara Indonesia seharusnya menjadi simbol keamanan dan kepercayaan publik dalam sistem perbankan nasional.

Karena itu, kasus ini juga diharapkan mendapat perhatian dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum agar dilakukan penelusuran secara profesional dan transparan.

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Dana umat yang dikumpulkan dengan penuh kepercayaan harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Jika benar terjadi kesalahan atau kelalaian, maka pihak bank wajib bertanggung jawab penuh. Keamanan dana nasabah bukan sekadar janji layanan, tetapi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. (S24-Tim)