Foto Ilustrasi. (S24)

Jambi, S24 - Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Jambi mulai membuka tabir yang lebih luas. Tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tetapi juga mulai menyinggung nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Vahrial Adi Putra yang kini berstatus tersangka dihadirkan sebagai saksi.  Ia mengakui menerima aliran dana berupa transferan dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK 2022, Rudi Wage. Namun, ia berdalih uang itu murni pinjaman pribadi.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vahrial mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudi Wage, pihak yang disebut sebagai broker proyek pengadaan alat praktik SMK.

Varial Adi Putra, blak-blakan di ruang sidang. “Iya benar ada transferan dari Rudi Wage,” kata Vahrial di ruang sidang. Ia mengungkap uang tersebut masuk ke rekening pribadinya sebanyak tiga kali transfer, yakni Rp40 juta, Rp25 juta, dan Rp15 juta yang dikirim melalui rekening istri Rudi Wage.

Namun Vahrial berdalih uang itu bukan fee proyek, melainkan pinjaman pribadi. “Itu uang pinjaman,” ujarnya.

Pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan besar. Mengapa seorang rekanan proyek pemerintah bisa dengan mudah mentransfer uang kepada kepala dinas yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA)?

Dugaan Uang Koper Rp1 Miliar

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Varial saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (5/3/2026). Varial, yang juga telah menyandang status tersangka dalam pusaran kasus ini, dicecar habis-habisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Varial merinci, uang itu masuk tiga kali ke rekeningnya. Rinciannya, transfer pertama Rp 40 juta dari rekening Rudi Wage, transfer kedua Rp 25 juta juga dari rekening Rudi, dan transfer ketiga Rp 15 juta dari rekening istri Rudi.

Meski jejak mutasi dari rekanan proyek itu tak bisa dibantah, Vahrial menepis keras jika uang puluhan juta itu dikaitkan dengan pelicin proyek pengadaan alat praktik SMK. "Itu uang pinjaman," elaknya.

Suasana sidang makin panas saat JPU menanyakan soal dugaan aliran 'uang besar'. Jaksa mencecar Varial soal penerimaan sebuah koper berisi duit tunai Rp 1 miliar dari terdakwa Rudi Wage.

"Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage?" tanya JPU tajam. "Tidak ada," jawab Varial singkat.
Varial di Sidang.(IST)

Ia juga kembali membantah saat dikonfirmasi jaksa soal dugaan penerimaan uang lain sebesar Rp 150 juta. Varial tak menampik dirinya sering bertemu dengan Rudi Wage dan pihak lainnya, baik di rumah pribadinya maupun di sejumlah kafe. Namun, ia berkeras pertemuan itu tak pernah membahas proyek miliaran rupiah di dinas yang ia pimpin. "Ngobrol biasa saja, sering kumpul sambil ngopi," cetusnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) kala itu, Varial mengaku awalnya tak tahu-menahu soal sengkarut proyek alat praktik SMK yang diduga tak sesuai spesifikasi. Ia mengklaim baru sadar ada masalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan.

"Saya tidak tahu ada masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Saya tahu setelah ada laporan BPK, terkait denda dan keterlambatan pembayaran," bebernya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah soal parkir dana DAK. Varial membenarkan bahwa dana DAK tersebut sempat disimpan di tabungan Tapera. Saat jaksa menanyakan apakah aturan membolehkan dana DAK diparkir di sana, Varial tak bisa mengelak.

"Iya benar ada di Tapera. Seharusnya tidak," akunya. Untuk diketahui, kasus megakorupsi ini bermula dari proyek pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2022. Pagu anggarannya sangat fantastis, mencapai Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan se-Provinsi Jambi.

Berdasarkan hitung-hitungan jaksa, praktik culas ini merugikan keuangan negara hingga Rp 21,8 miliar. Kerugian itu disumbang dari pengerjaan oleh lima penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI. Catatan jaksa, kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai mekanisme e-katalog dan syarat wajib Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek ini cuma dipakai sebagai 'topeng' administratif belaka untuk memuluskan praktik korupsi.(*)

Namun, Vahrial membantah keras ketika ditanya jaksa mengenai dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar dari Rudi Wage.

“Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari Rudi Wage?” tanya JPU dalam persidangan. “Tidak ada,” jawab Vahrial singkat.

Jaksa kembali menanyakan kemungkinan adanya penerimaan uang sebesar Rp150 juta. Vahrial kembali menampik tudingan tersebut. “Tidak ada,” ujarnya.

Selain soal aliran uang, Vahrial juga mengaku awalnya tidak mengetahui adanya masalah dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat praktik SMK, termasuk dugaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Kesaksian Varial 

Varial Adhi Putra, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana alokasi khusus (Dak) pengadaan alat praktik SMK tahun 2022.

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut dihadirkan jaksa secara tunggal dalam memberikan kesaksiannya, tak seperti pada saksi-saksi yang lain. 

Untuk diketahui, Varial Adhi Putra merupakan tersangka dalam kasus yang sama, saat ini ia sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Dalam persidngan, jaksa awalnya menanyakan terkait pertemuan Varial bersama Rudi Wage di beberapa tempat, baik di Jakarta, Bandung maupun di salah satu hotel di Jambi. 

Dimana dalam pertemuan itu, mengalir rupiah yang disinyalir merupakan Fee Proyek atas korupsi DAK SMK Jambi. Dalam sidang itu, tak lupa jaksa menanyakan apakah Varial mengenali Rudi Wage dan beberpa terdakwa lainya, namun Varial menolak kenal, ia mengaku mengenali Rudi Wage melalui Bukri. 

Kemudian, jaksa beranjak kepada aliran dana, yang mana terlihat dari rekening Rudi Wage dan istrinya sebanyak Rp 80 Juta. 

“Transfer pertama dari Rudi Wage Rp 40, kemudian Rp 25 dan 15 juta dari rekening Istri Rudi Wage, tolong jelaskan apakah ini uang permintaan,” kata Jaksa kepada Vahrial. 

Kemudian Varial menolak mengatakan uang tersebut adalah permintaan, ia mengatakan uang tersebut adalah piutang dirinya terhadap Rudi Wage saat dirinya berada di Bandung. “Ya benar, Itu hutang Rudi Wage,” kata Varial menjawaban jaksa. 

Kemudian diakhir Persidangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada Rudi Wage, terkait pernyataan Varial. Rupanya pertemuan di Jakarta antara Gubernur Jambi dengan Rudi Wage bahas jatah Varial Adi Rp 3M.

Dalam Persidangan lanjutan terkait kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, disebutkan nama Gubernur Jambi Al Haris yang menanyakan jatah Varial Adi Putra kepada Rudi Wage selaku pihak broker, yang nominalya cukup pantastis.

“Dalam pertemuan Gubernur Jambi dengan Rudi Wage di salah satu tempat di Jakarta. Gubernur menanyakan pak kadis sudah dapat berapa kepad Rudi Wage?. lalu dijawab Rudi Wage sudah Rp 3 Miliar, bagaimana itu?,“ tanya majelis hakim kepada Varial Adi. 

Varial di Sidang. (IST)

Sontak Varial Adi panik, dan langsung membantah pertanyaan majelis hakim, ia memastikan itu tidak benar adanya aliran tersebut. “Tidak ada (menerima uang sebesar Rp.3M),” jawabnya singkat. 

Pertanyaan hakim sinkron dengan persidangan sebelumnya, dimana saksi Bukri mengaku adanya pertemuan privat antara gubernur Jambi dengan Rudi Wage.

Selain itu, dalam persidangan juga disinggung mengenai permintaan Gubernur Jambi Al Haris melalui Varial Adi Putra kepada PT TDI uang sebesar Rp 2,5 M untuk keperluan Gubernur.

Hal ini ditanyakan kuasa hukum pihak PT TDI. “Benarkah ada permintaan Rp 2,5 M, kepada PT TDI yang saat itu bapak marah karena PT TDI tidak sanggup?,” tanya kuasa hukum.

Varial membantah adanya titipan tersebut, namun ia membenarkan adanya pertemuan dengan PT TDI. “Tidak ada (minta jatah Gubernur/red), jadi tujuan ingin melihat alat, saya lihat PT TDI tidak sanggup mengadakan alat, jadi di bleklis dan saya pulang,” jelasnya. 

Selain itu ia menjelaskan terkait marahnya kepada saksi Bukri, saat ditanya masjelis hakim. “Saya ke PT TDI karena saya masih baru di dinas Pendidikan. Kalau kepada Bukri wajar dia bawahan, salah saya benarkan,” katanya.  

Keberanian Penegak Hukum

Munculnya nama pejabat tinggi daerah dalam persidangan membuat publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal proyek pengadaan alat praktik SMK. Persidangan mulai memperlihatkan adanya dugaan relasi kuasa, aliran uang, dan pertemuan tertutup yang patut ditelusuri lebih dalam.

Jika fakta-fakta yang terungkap di persidangan benar adanya, maka penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada level pejabat dinas atau rekanan proyek semata.

Penegak hukum dituntut berani menelusuri aliran uang hingga ke hulu kekuasaan, demi memastikan siapa saja yang sebenarnya menikmati praktik culas dari proyek pendidikan bernilai puluhan miliar tersebut. Publik Jambi kini menunggu, apakah hukum akan berjalan lurus, atau kembali tumpul ke atas.

Belum ada keterangan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait dengan namanya yang disebut-sebut dalam persidangan tersebut. (S24-Berbagaisumber/TIM)