Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Medan, S24- Kasus dugaan korupsi proyek profil desa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia telah berkembang menjadi cermin yang memantulkan pertanyaan besar, apakah proses penegakan hukum sudah benar-benar berjalan profesional?

Perkara ini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga secara nasional. Dari lima terdakwa, kini hanya tersisa satu nama yang menunggu vonis, Amsal Sitepu. Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan, proses hukum justru memunculkan keraguan publik.

Sorotan utama tertuju pada penafsiran Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30 juta yang diajukan dalam proposal proyek. Di titik ini, muncul pertanyaan krusial, apakah jaksa benar-benar memahami substansi teknis dari RAB tersebut, atau justru terjadi penafsiran yang keliru?

Jika benar terjadi kesalahan dalam memahami struktur anggaran, maka ini bukan sekadar kekeliruan kecil. Ini menyangkut kualitas penanganan perkara, bahkan bisa berdampak pada nasib seseorang yang sedang diadili.

Pihak Kejari Karo melalui perwakilannya menyatakan telah menemukan dugaan penyelewengan anggaran. Namun, publik berhak bertanya, sejauh mana dugaan tersebut didasarkan pada analisis yang mendalam dan objektif? Apakah ada audit independen? Apakah pembuktian dilakukan secara transparan?

Lebih jauh lagi, pernyataan bahwa pekerjaan senilai Rp30 juta direncanakan selesai dalam 30 hari justru membuka ruang interpretasi. Dalam praktik proyek skala kecil, durasi dan anggaran seringkali bersifat fleksibel tergantung kondisi lapangan. Lalu, di mana letak pasti penyimpangannya?

Di sinilah letak kegelisahan publik. Ketika proses hukum terlihat tidak solid dalam menjelaskan dasar tuduhan, maka kepercayaan masyarakat ikut terkikis. Penegakan hukum seharusnya memberi kepastian, bukan menambah kebingungan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejari Karo. Bukan hanya soal memenangkan perkara, tetapi membuktikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar berlandaskan profesionalitas, kecermatan, dan keadilan.

Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Komisi III DPR Serukan Putusan Bebas Amsal Sitepu

Sementara Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Seruan ini disampaikan dalam rapat Komisi III yang membahas penahanan Amsal serta perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian publik, Senin (30/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai informasi dan perkembangan penanganan perkara, ia menekankan penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.

“Terkait kasus Saudara Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan yang telah menarik perhatian masyarakat, Komisi III DPR RI mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, secara substantif pekerjaan di sektor industri kreatif, khususnya videografi, tidak memiliki standar harga baku yang pasti. Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan adanya penggelembungan atau mark-up anggaran hanya berdasarkan asumsi harga baku.

“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku. Termasuk di dalamnya proses melahirkan ide atau konsep kreatif awal, kerja editing, pemotongan video, hingga pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan prioritas pemberantasan korupsi tidak semata-mata mengejar pemidanaan atau pemenjaraan, melainkan harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta. (S24-Red)