Medan, S24-
Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land mulai menguak potensi pelanggaran serius dalam proses alih fungsi lahan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).

Empat ahli tersebut masing-masing Dr. Ahmad Redi (hukum administrasi negara), Iwan Budiyono (auditor keuangan), Suherwin (akuntan publik), serta Dr. Hernold Ferry Makawimbang (ahli perhitungan kerugian negara).

Dalam persidangan, keterangan para ahli mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara.

Ahmad Redi menegaskan, perubahan status lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 165 Tahun 2021, terdapat kewajiban mutlak untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan kepada negara sebelum perubahan hak dilakukan.

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka proses perubahan hak berpotensi cacat secara administratif dan melanggar hukum,” tegasnya di persidangan.

Sementara itu, ahli kerugian negara Hernold Ferry Makawimbang membeberkan nilai kerugian negara yang tidak kecil, yakni mencapai Rp263 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga rata-rata tanah HGU sekitar Rp1 juta per meter persegi.

Nilai fantastis itu memperlihatkan bagaimana aset negara diduga dialihkan tanpa mekanisme yang semestinya, hingga berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.

Jaksa mendakwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan untuk negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP), serta Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

Perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, periode yang seharusnya menjadi momentum penguatan tata kelola aset negara, bukan justru membuka celah penyimpangan.

Sebagian aset terkait kasus ini telah disita oleh kejaksaan. Namun, langkah tersebut dinilai belum sebanding dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S24-Tim)