Foto Ilustrasi. (IST)

Karo, S24 -  Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan penyimpangan proyek profil desa memunculkan babak baru dalam penanganan kasus yang menyeret empat terdakwa. Putusan tersebut tidak hanya mengubah status satu orang, tetapi juga memicu pertanyaan publik terhadap konstruksi perkara secara keseluruhan.

Dengan satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, perhatian kini tertuju pada tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani proses hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah peran masing-masing terdakwa telah dikaji secara proporsional sejak awal, atau justru terdapat ketidaktepatan dalam penetapan tanggung jawab.

Putusan pengadilan terhadap Amsal Sitepu menjadi titik krusial yang menggoyahkan persepsi awal masyarakat. Jika satu pihak dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka logika hukum menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap peran setiap terdakwa dalam proyek tersebut.

Alur pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program, validitas konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat kemungkinan perbedaan tingkat keterlibatan yang belum sepenuhnya tergambar dalam proses hukum.

Sorotan Terhadap Kepala Desa

Di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang kini menjadi perhatian luas,  mengapa kepala desa belum diperiksa secara menyeluruh?

Dalam sistem pengelolaan dana desa, kepala desa memiliki posisi strategis sebagai pengguna anggaran. Seluruh program, termasuk proyek profil desa, secara administratif dan legal harus melalui, persetujuan kepala desa, penandatanganan dokumen anggaran dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan.

Dengan demikian, sulit membayangkan sebuah program berjalan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan kepala desa. Hal ini mendorong publik mempertanyakan apakah proses penegakan hukum telah menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan struktural.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa proyek profil desa tidak hanya terjadi pada satu desa. Disebutkan bahwa program serupa melibatkan hingga 19 desa di Kecamatan Barusjahe.

Jika angka tersebut akurat, maka implikasinya signifikan. Sedikitnya terdapat 19 kepala desa yang menyetujui program. Proyek diduga berjalan dengan pola yang serupa. Terdapat kemungkinan adanya koordinasi atau kesepakatan lintas desa.

Fakta ini memperluas dimensi kasus dari sekadar dugaan pelanggaran individu menjadi indikasi pola yang lebih sistematis.

Pertanyaan yang Mengemuka

Seiring berkembangnya kasus, sejumlah pertanyaan kini mencuat di ruang publik. Siapa pihak yang menggagas program profil desa tersebut? Apakah seluruh kepala desa memahami substansi program yang disetujui?

Mengapa penelusuran hukum belum menjangkau seluruh rantai pengambilan keputusan? Apakah terdapat aktor lain di luar terdakwa yang memiliki peran signifikan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban yang transparan dan berbasis fakta, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara dengan skala lintas desa memerlukan pendekatan yang komprehensif. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis, tetapi juga harus menyentuh, pengambil kebijakan, pihak yang memberikan persetujuan anggaran, aktor yang diduga menginisiasi program.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

Kasus dugaan penyimpangan proyek profil desa di Barusjahe kini tidak lagi sekadar perkara empat terdakwa. Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu membuka kemungkinan adanya celah dalam konstruksi perkara yang harus dikaji ulang secara menyeluruh.

Jika benar melibatkan 19 desa, maka kasus ini berpotensi menjadi persoalan sistemik yang memerlukan penanganan lebih luas dan mendalam. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, atau berhenti pada sebagian pihak saja.(S24-Tim)