Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, S24- Bank Negara Indonesia (BNI) buka suara mengenai kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan Kepala Kas di Unit Aek Nabara berinisial AH.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp28 miliar, berdasarkan penyidikan kepolisian yang pihaknya terima Sabtu (18/4/2026) kemarin. 

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Munadi juga menjelaskan mengenai pengembalian dana yang telah dilakukan pihaknya sejauh ini.  

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Munadi mengatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. 

Ia juga memastikan, penyelesaian masalah tersebut akan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Munadi menyebut, pihaknya sudah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026.

Ia menegaskan, tindakan dugaan penggelapan dana jemaat tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

Ia juga mengatakan produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI serta tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI.

Munadi juga menyebut BNI termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, tetapi ia menegaskan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi pada nasabah Paroki Aek Nabara.

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaat

Mantan Kepala Kas sebuah bank BUMN di Unit Aek Nabara berinisial AH diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara senilai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (7/4/2026). 

"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH  itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya. 

Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut. Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen. 

Rahmat mengungkap tersangka pun menawarkan produk investasi dari bank BUMN tersebut kepada pihak gereja, dengan bunga seperti yang diinginkan. 

"Namun begitu, sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut," ungkapnya. Untuk memuluskan aksinya, Rahmat menyebut AH membuat bilyet dan surat pemberitahuan palsu. 

Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan AH tidak dalam satu kali investasi. Ia menyebut dana itu dari tahun ke tahun bertambah, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar. 

"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucapnya. Ia menyebut pihaknya sudah meminta penetapan dari pihak pengadilan untuk menyita beberapa aset terduga pelaku, dari kafe, mini zoo, sport center, tanah, galeri, butik, sampai rumah tinggal. 

Menurut informasi dari laman pemberitaan Polda Sumut, AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat ini. 

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko dalam kesempatan berbeda, Rabu (18/3/2026).

Ia menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. (S24-Kompas TV)