Foto Ilustrasi. (S24)

Medan, S24 - Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara (CU-PAN) mendesak pihak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28,2 miliar lebih yang melibatkan oknum mantan Kepala Kas di salah satu kantor cabang.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gereja Katedral, Jalan Pemuda, Medan, Jumat (10/4/2026). Kegiatan itu dihadiri pengurus gereja, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.

Perwakilan pengurus CU-PAN, Suster Natalia, mengatakan dana yang diduga diselewengkan merupakan milik anggota yang mayoritas berasal dari kalangan buruh, petani, dan jemaat gereja.

“Dana ini milik umat yang disimpan untuk kebutuhan keluarga dan masa depan mereka,” ujarnya.

Dugaan Modus Deposito Fiktif

Kuasa hukum CU-PAN dari kantor Gani Djemat and Partner, Denny G. Oppusunggu SH dan Byran Roberto Mahulae SH MH, menjelaskan dugaan penipuan bermula pada 2019. Saat itu, oknum berinisial AHF menawarkan produk “deposito investasi” dengan imbal hasil sebesar 8 persen.

Menurut kuasa hukum, karena pelaku merupakan pegawai bank, pengurus CU-PAN mempercayai tawaran tersebut. Namun, dalam perjalanannya ditemukan sejumlah kejanggalan.

Oknum tersebut diduga memalsukan bilyet deposito, melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah
Mengirim dana secara berkala ke rekening CU-PAN seolah-olah sebagai bunga deposito.

Praktik ini disebut berlangsung selama beberapa tahun dan menghasilkan 22 bilyet dengan nilai lebih dari Rp22 miliar. Jika ditambah dana lainnya, total kerugian mencapai Rp28.257.360.600.

Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berupaya mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan mengalami kendala.

Pada 23 Februari 2026, pihak BNI menyampaikan bahwa produk “deposito investasi” tersebut bukan merupakan produk resmi bank.

Oknum AHF sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada 30 Maret 2026 atas laporan pihak bank.

Meski pelaku telah diamankan, pihak CU-PAN menilai penyelesaian terhadap kerugian nasabah belum menunjukkan kejelasan.

Kuasa hukum CU-PAN berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk mendorong adanya pertanggungjawaban terhadap kerugian yang dialami nasabah.

Kasus ini dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya dalam pengelolaan dana nasabah.(S24-Red)