Jambi, S24 -Upaya panjang penegakan hukum terhadap buronan kasus penggelapan akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan terpidana Asril Bin H. Haning, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Kelurahan Talang Bakung. Keberhasilan ini mengakhiri pelarian terpidana yang berlangsung kurang lebih tujuh tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Asril Bin H. Haning merupakan terpidana dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus tersebut berawal dari kerja sama bisnis buah pinang dengan korban, Iyam Wartini.

Dalam praktiknya, terpidana dipercaya mengelola dana usaha. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Uang milik korban sebesar Rp7.120.000.000 tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Perkara ini kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261K/Pid/2019 tertanggal 25 April 2019, terpidana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Buron Sejak 2019, Akhirnya Ditangkap

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak menjalani eksekusi dan memilih melarikan diri. Sejak saat itu, namanya masuk dalam daftar buronan kejaksaan.

Selama bertahun-tahun, Tim Tabur melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Penangkapan pada April 2026 menjadi titik akhir dari pencarian tersebut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar pihak Kejati Jambi melalui Asisten Intelijen.

Proses Eksekusi dan Penahanan

Setelah diamankan, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

Dalam amar putusan, selain pidana penjara selama dua tahun, terpidana juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Selama proses penangkapan, terpidana dilaporkan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Selanjutnya, Asril Bin H. Haning dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk menjalani masa pidananya.


Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap para buronan yang berupaya menghindari eksekusi.

Program Tabur sendiri menjadi instrumen strategis dalam memastikan tidak ada terpidana yang luput dari pelaksanaan putusan pengadilan. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para DPO lainnya.

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan tersebut,” tegas pihak kejaksaan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kerugian materiil yang dialami korban, tetapi juga pentingnya integritas dalam hubungan bisnis. Penyalahgunaan kepercayaan dalam skala besar menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Dengan tertangkapnya terpidana setelah bertahun-tahun buron, publik diharapkan kembali percaya bahwa penegakan hukum tetap berjalan, meskipun membutuhkan waktu panjang.(S24-AsenkLeeSaragih)