Medan, S24 - Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan membuka kembali satu pertanyaan klasik: bagaimana proyek strategis bernilai triliunan rupiah bisa terseret dugaan korupsi?

Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut menggeledah Kantor Wilayah BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan–Binjai sepanjang 25,441 kilometer yang dibangun pada 2016 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi Pengadilan Tipikor dan menyasar sejumlah ruang strategis, mulai dari ruang bidang pengadaan tanah hingga gudang arsip dokumen.

Kalau kamu pikir korupsi itu selalu soal proyek fiktif atau mark-up sederhana, sayangnya tidak sesederhana itu. Dalam kasus ini, fokus utama penyidikan mengarah pada pengadaan tanah. Dan di Indonesia, ini sering jadi “ladang emas” yang lebih subur daripada proyek konstruksi itu sendiri.

Ada indikasi kuat praktik seperti, manipulasi data kepemilikan tanah, penerima ganti rugi fiktif, permainan harga lahan (mark-up ekstrem). 

Bahkan dalam pendalaman awal, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang menerima kompensasi lahan padahal tidak memiliki hak yang sah. Bayangkan, negara bayar, tanahnya entah milik siapa, uangnya entah ke mana. Sistemnya seperti sulap, tapi yang hilang bukan koin, melainkan triliunan rupiah.

Kenapa Selalu Pengadaan Tanah? Jawabannya sederhana dan agak menyedihkan. Pengadaan tanah adalah titik paling “abu-abu” dalam proyek, nilai tanah bisa dimanipulasi. Kepemilikan sering tidak jelas
Data administratif mudah dimainkan. Pengawasan cenderung lemah di tahap awal.

Dengan kata lain, ini fase di mana korupsi bisa terjadi sebelum beton pertama dicor. Dan kalau di tahap awal saja sudah bocor, ya jangan heran kalau hasil akhirnya juga, ya begitu.

Kejati Sumut memang patut diapresiasi karena bergerak cepat melakukan penggeledahan dan pengumpulan dokumen. Tapi ada satu hal yang mengganggu logika. Proyeknya tahun 2016. Pengusutan serius baru menguat 2026. Sepuluh tahun.

Sepuluh tahun itu cukup untuk, menghilangkan jejak. Menghapus dokumen. Mengaburkan aliran dana. Bahkan mengubah “cerita resmi”. Jadi pertanyaannya bukan cuma siapa yang salah, tapi juga kenapa butuh waktu selama itu untuk mulai serius membongkar?

Dokumen Jadi Kunci, Tapi Juga Bisa Jadi Masalah

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dan menganalisis berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Masalahnya, dokumen bisa dimanipulasi. Arsip bisa “dipilih” mana yang disimpan. Data elektronik bisa dihapus.

Jadi kerja penyidik bukan cuma mencari bukti, tapi juga membedakan mana yang asli, mana yang sudah “dipoles rapi” selama bertahun-tahun. 

Tol Medan–Binjai bukan proyek kecil. Ini bagian dari pembangunan infrastruktur strategis nasional. Artinya, uang besar. Kepentingan besar. Aktor yang terlibat juga bukan pemain kecil.

Dan ketika proyek sebesar ini bermasalah, dampaknya bukan cuma kerugian negara, tapi juga, menurunnya kepercayaan publik, terhambatnya pembangunan, normalisasi praktik korupsi di proyek lain. Ujian sebenarnya, berani sampai atas atau tidak.

Penggeledahan hanyalah langkah awal. Yang jadi penentu adalah apakah kasus ini akan berhenti di level teknis? Atau benar-benar menembus ke aktor utama? Karena pengalaman publik sudah terlalu sering melihat pola yang sama kasus besar, ramai, beberapa tersangka lalu hilang pelan-pelan.

Kali ini, publik menunggu sesuatu yang berbeda, bukan sekadar siapa yang tertangkap, tapi siapa yang berani disentuh. Korupsi proyek, pengadaan tanah, angka triliunan, dokumen disita.

Polanya hampir seperti template. Yang belum berubah justru hasil akhirnya. Dan mungkin itu yang paling melelahkan bukan kasusnya, tapi pengulangannya. Tinggal satu harapan yang tersisa, agak klise tapi masih layak, semoga kali ini tidak berakhir seperti biasanya. (S24-Tim)