BATAM, S24 – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (17/4/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, empat personel yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
“Sidang KKEP memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat personel yang terbukti melanggar kode etik,” ujarnya, Jumat malam.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para terduga pelaku juga terus berjalan.
Nona Pricillia menegaskan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penanganan perkara ini tidak hanya melalui mekanisme kode etik, tetapi juga diproses secara pidana. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Polda Kepri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.



0Komentar