Rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, Perumahan Griya Rosa, Jumat (24/4/2026). (IST)

Jambi, S24- Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Jambi memasuki tahap krusial setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar rekonstruksi pada Jumat (24/4/2026). Dalam proses tersebut, empat tersangka dihadirkan bersama sejumlah saksi, termasuk tiga oknum anggota kepolisian yang disebut berada dalam rangkaian awal kejadian.

Rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, Perumahan Griya Rosa, Jumat (24/4/2026), membuka sejumlah fakta penting, terutama terkait adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi. Temuan ini memperkuat urgensi pendalaman penyidikan secara menyeluruh dan transparan.

Dalam sejumlah adegan yang diperagakan, terlihat ketidaksesuaian versi kejadian, baik dalam urutan peristiwa maupun peran masing-masing pihak. Perbedaan ini menjadi titik krusial yang harus diuji secara cermat oleh penyidik.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengungkap detail perbedaan tersebut setelah seluruh rangkaian rekonstruksi selesai dilakukan.


Ketidaksinkronan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis kejadian, tetapi juga menyentuh kredibilitas keterangan para pihak, termasuk saksi dari unsur aparat. Dalam konteks ini, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Kehadiran tiga saksi yang merupakan oknum anggota kepolisian menjadi perhatian serius. Mereka disebut berada di lokasi penjemputan hingga di TKP saat peristiwa berlangsung.

Posisi tersebut menempatkan mereka dalam lingkaran penting kronologi kejadian, sehingga setiap keterangan yang diberikan harus diuji secara objektif dan tidak boleh luput dari pemeriksaan mendalam.

Pengamat hukum dan masyarakat sipil menilai, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, terutama ketika melibatkan aparat itu sendiri.

Dalam rekonstruksi ini, korban tidak dihadirkan sebagai bentuk perlindungan dari potensi trauma ulang. Peran korban diperagakan oleh pihak lain, sejalan dengan prinsip perlindungan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Langkah ini dinilai tepat, namun di sisi lain, pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga psikologis.

Desakan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Seiring berkembangnya proses penyidikan, desakan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu semakin menguat. Masyarakat berharap tidak ada intervensi atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, terlebih jika melibatkan oknum aparat.

Rekonstruksi seharusnya menjadi momentum untuk mengungkap fakta secara terang, bukan sekadar formalitas prosedural.

Selama proses rekonstruksi, aparat memberlakukan pengamanan ketat. Akses ke lokasi utama dibatasi, termasuk bagi media yang tidak diperkenankan masuk ke area dalam rumah TKP 1.

Meski demikian, keterbukaan informasi tetap menjadi tuntutan agar publik dapat memantau jalannya proses hukum secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung. Penyidik disebut terus melakukan pendalaman sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena substansi kejahatannya, tetapi juga karena menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri.

Jika penanganannya transparan dan tegas, kepercayaan publik dapat diperkuat. Sebaliknya, jika tidak, luka yang ditinggalkan bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat.(S24-Red/Tim)