Jambi, S24- Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Jambi memicu gelombang perhatian publik. Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana berat, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Seorang perempuan berisial C yang disebut sebagai calon Polisi Wanita (Polwan) dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang lima oknum polisi. 

Pelaku rudapaksa kepada korban C yakni Indra Sirait, Cristiano Sianturi dan Samson Simanjuntak. Dua tersangka telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya yang ikut menyaksikan rudapaksa ini yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.

Situasi semakin memprihatinkan karena adanya dugaan beberapa anggota lain berada di lokasi, namun tidak melakukan upaya pencegahan.

Polemik menguat setelah muncul kabar bahwa para oknum yang terlibat hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus selama 21 hari. Langkah ini dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat diselesaikan sebatas pelanggaran etik internal.

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin. Ini dugaan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum pidana,” ujarnya.

Kritik lebih tajam disampaikan Mahfud MD. Ia menilai sanksi disiplin berupa isolasi 21 hari tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Jika benar hanya dikenakan sanksi seperti itu, tentu sangat tidak adil dibandingkan dampak yang dialami korban,” katanya.

Menurut Mahfud, dugaan pembiaran oleh pihak lain yang berada di lokasi juga merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.

Antara Etik dan Pidana

Kasus ini menyoroti batas yang kerap kabur antara pelanggaran etik dan tindak pidana di internal institusi. Dalam banyak kasus, mekanisme etik memang menjadi pintu awal penanganan. Namun, ketika terdapat unsur pidana, proses hukum umum seharusnya berjalan paralel.

Pengamat hukum menilai, jika dugaan kekerasan seksual terbukti, maka sanksi etik seperti penempatan khusus tidak cukup. Proses pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Pihak kepolisian daerah setempat menyatakan telah mengamankan sejumlah oknum yang diduga terlibat dan tengah melakukan pemeriksaan intensif. Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait perkembangan status hukum para terduga pelaku.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi dalam penanganan kasus, termasuk penyampaian perkembangan secara berkala, menjadi tuntutan yang terus menguat.
Pelaku utama Cristiano Sianturi.


Luka yang Lebih Dalam

Di balik proses hukum yang berjalan, terdapat dampak yang jauh lebih kompleks, trauma yang dialami korban. Kasus kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga psikologis yang bisa berlangsung jangka panjang.

Karena itu, perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis, menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas di internal. Publik menaruh harapan agar penanganan dilakukan tanpa kompromi.

Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, bukan hanya keadilan bagi korban yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di tengah sorotan luas, satu hal menjadi jelas: kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan cermin bagi sistem—sejauh mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(S24-Tim)