Jambi, S24 -Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas kasus tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sesama pemuda padan subuh hari oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (10/4/2026) menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan tergugat.
Sidang dengan hakim tunggal ini dihadiri kuasa hukum tersangka sebagai pemohon yakni Christin Robeslita Sumbayak SH MH dan Jhon Apri Sidauruk dan tiga saksi pemohon. Sementara dari pihak tergugat dihadiri 5 anggota Bidang Hukum Polda Jambi dan dua saksi dari Polsekta Jambi Selatan.
Sehari sebelumnya sidang perdana Kamis (9/4/2026) hanya berlangsung sekira 20 menit, yakni menunjukkan berkas pemohon dan tergugat. Namun berkas yang diajukan pihak tergugat Polsekta Jambi Selatan, tak semua dileges, singga hakim menunda sidang dan dilanjutkan Jumat (10/4/2026) Pukul 09.00 WIB.
Sidang lanjutan ini, sekaligus mendengarkan keterangan tiga saksi pemohon yang merupakan teman setongkrongan tiga tersangka (Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz). Pada persidangan ini, dua saksi perempuan dan satu laki-laki disumpah hakim untuk memberikan keterangan sebenarnya.
Kemudian kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners menanyakan soal kronologis penangkapan ketiga tersangka yang juga teman setongkrongan saksi.
Dari pertayaan kuasa hukum yang detail kepada ketiga saksi, saksi dalam keterangannya menceritakan bahwa ketiga teman mereka Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz ditangkap oleh Polisi Jambi Selatan pada Pukul 22.00 WIB pada tanggal 10 Desember 2025.
Ketiganya ditangkap dalam satu tempat di sebuah tempat penginapan di depan Kampus Universitas Batanghari Broni, Kota Jambi. Kali pertama ditangkap adalah Josua Gabema Purba dan kemudian Rangga Revaldo.
Tapi dalam penangkapan itu, Polisi dari Polsek Jambi Selatan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan dan kartu identitas anggota kepolisian kepada tersangka yang juga disaksikan oleh ketiga saksi pada tempat yang sama pada saat penangkapan.
Bahkan kuasa hukum tersangka juga mempertayakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada saksi anggota Polsek Jambi Selatan yang melakukan pemberkasan (BAP) tersangka yang tak diberikan kepada orang tua ketiga tersangka.
Usai keterangan ketiga saksi dari pemohon, dilanjutkan mendengarkan keterangan kedua saksi yang juga anggota Polri dari Polsekta Jambi Selatan yang ikut melakukan penangkapan ketiga tersangka.
Menurut keterangan kedua saksi yang sebelumnya diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim menyatakan, bahwa mereka menunjukkan surat tugas penangkapan ketiga tersangka saat melakukan penangkapan pada tanggal 10 Desember 2025 Pukul 22.00 WIB.
Bahkan salah satu saksi Agus Pratomo mengatakan, bahwa dirinya seorang diri melakukan pemberkasan BAP kepada ketiga tersangka. Namun saksi menyebutkan bahwa ketiga tersangka tidak didampingi kuasa hukum saat melakukan pemberkasan (BAP).
Bahkan saksi Agus Pratomo dari Polsek Jambi Selatan juga mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada orang tua ketiga tersangka degan alasan bahwa surat itu sudah diperlihatkan sebelumnya kepada ketiga tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang kini mendakam di Lapas Kota Jambi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Mereka menggugat keabsahan tindakan aparat kepolisian Polsekta Jambi Selatan yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners, yang mewakili Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz sebagai pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat pihak Kepolisian Sektor Jambi Selatan atas serangkaian tindakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dinilai tidak sah.
Kuasa hukum Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk, menyatakan bahwa klien mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Padahal, dalam ketentuan hukum acara pidana, pemanggilan dan pemeriksaan awal merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menjamin asas kehati-hatian dan keadilan.
“Penetapan tersangka tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hak asasi seseorang dan mencederai prinsip due process of law,” demikian salah satu poin dalam permohonan.
Menurut Christin Robeslita Sumbayak, pihaknya juga kini kesulitan mendapatkan salinan berkas perkara, baik dari pihak Polsekta Jambi Selatan dan juga dari Kejaksaan Negeri Jambi. Sehingga untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan sedikit kesulitan. Namun demikian pihaknya akan maksimal memenangkan perkara ini.
Penangkapan Dinilai Tidak Transparan
Selain itu, tindakan penangkapan yang dilakukan pada 10 Desember 2025 juga dipersoalkan. Pemohon menyebutkan bahwa saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat tugas, tidak menjelaskan alasan penangkapan, keluarga tidak segera menerima tembusan surat penangkapan.
Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mewajibkan transparansi dan pemberitahuan kepada pihak keluarga dalam waktu tertentu.
Pemohon juga menyoroti proses penahanan yang dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Lebih jauh, hingga permohonan praperadilan diajukan, pemohon mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya diberikan dalam waktu maksimal tujuh hari sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Tidak diberikannya SPDP dinilai merugikan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum sejak awal proses penyidikan.
Dalam permohonan tersebut juga disebutkan bahwa saat pemeriksaan awal, pemohon tidak didampingi penasihat hukum. Padahal, dalam perkara dengan ancaman pidana berat, pendampingan hukum merupakan hak wajib yang harus dipenuhi. Pelanggaran terhadap hak ini dapat berimplikasi pada batalnya hasil pemeriksaan.
Uji Keabsahan Tindakan Aparat
Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Jambi untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Memerintahkan penghentian penyidikan. Membebaskan para pemohon dari tahanan. Memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi.
Permohonan ini didasarkan pada kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan profesional. Praperadilan bukan sekadar prosedur formal, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan, baik bagi pemohon dalam mendapatkan keadilan, maupun sebagai evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Kronologi Pokok Perkara
Kasus ini bermula dari ketersinggungan antara dua kelompok pemuda yang berjumpa di salah satu cafe di Kota Jambi pada Pukul 03.00 WIB sekira 9 Desember 2025 lalu. Kesalah pahaman antara kedua kelompok ini berlanjut hingga kejar-kejaran kenderaan mobil di jalan raya.
Dalam kejar-kejaran mobil di jalan raya subuh hari ini, tepatya di sekitar Hotel BW Thehok Kota Jambi, saat itu mobil korban disebut menabrak seorang pedagang sayur. Kelompok pemuda lain yang salah satunya tersangka Josua mengejar korban dan ikut mengejar dan diduga ikut meninju korban.
Karena korban mengalami luka, sehingga korban melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Ternyata orang tua korban (Ayah) berprofesi sebagai seorang Polisi Militer (PM) berdinas di Muarobungo bereaksi agresif dan membuat laporan ke Polsekta Jambi Selatan, 9 Desember 2025.
Dengan bermodalkan hasil visum korban dan keterangan saksi, anggota Polsekta Jambi Selatan langsung melakukan penangkapan ketiga tersangka dalam satu malam. Bahkan ibunya tersangka Josua, M Br Haloho sudah datang dan bertemu orang tua korban untuk meminta maaf dan berdamai.
Bahkan ibunda Josua M Br Haloho menjumpai keluarga korban di Bungo untuk meminta maaf dan berdamai agar kasus penganiayaan yang disangkakan pihak kepolisian kepada anaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun orang tua korban, tetap bersikukuh agar tersangka dipenjarakan. Beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan orang tua tersangka, buntu dan bahkan pihak Kepolisian Polsek Jambi Selatan pun tak mampu untuk memediasi kedua belah pihak berperkara.
Bahkan ada disebutkan, korban adalah akan mendaftar sebagai akpol tahun 2026 ini. Perkelahian korban dan tersangka adalah kehidupan malam kaum kawula muda. Ketika mediasi gagal dilakukan, jalur persidangan menempuh jalan kebenarannya.
Melalui penasehat hukum dari "SUMBAYAK Ans PARTNERS" yang beralamat di Jalan H. Ibrahim No. 77 RT.18, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, (085296753665, E-mail: cristinsumbayak@qmail.com) ini, tiga tersangka JGP, RR dan ASA memohon pertimbangan hakim pada sidang di PN Jambi yang pekan ini. (S24-AsenkLeeSaragih)


0Komentar