Orang tua tersangka saat menjumpai orang tua korban Bagas di Bungo, untuk meminta maaf dan berdamai. Namun orang tua korban Bagas, Kiki Hariyanto tak mau ditemui. (IST)

Jambi, S24 -Di halaman Pengadilan Negeri Jambi, Rabu pagi (15/4/2026), tangis itu pecah tanpa bisa ditahan. Bukan tangis biasa. Itu tangis seorang ibu yang merasa dunia seperti runtuh pelan-pelan di hadapannya.

Namanya St Hotmaida Br Haloho (Inang Naomi Jemaat GKPS Jambi). Seorang janda, pensiunan ASN Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Di usianya yang tak lagi muda, ia berdiri menghadapi kenyataan yang mungkin tak pernah ia bayangkan, berjuang di pengadilan demi anak bungsunya.

Anak yang dulu ia gendong. Anak yang kini harus ia bela di ruang sidang. Pagi itu, ia datang dengan satu harapan, keadilan. Melalui kuasa hukumnya, Christin Robeslita Sumbayak SH MH dan Jhon Apri Sidauruk, ia mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polsek Jambi Selatan. 

Mereka menilai ada dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat anaknya, Josua Gabema Purba (22) dan tiga temannya. Namun, pengadilan berkata lain.

Majelis hakim tunggal menolak permohonan tersebut. Putusan itu singkat. Tegas. Tidak memberi ruang bagi harapan yang ia bangun selama ini. Dan di situlah, air matanya jatuh.

Di tengah kerumunan jemaat GKPS Jambi, Hotmaida Haloho menangis. Bukan hanya karena putusan, tapi karena beban yang ia pikul seorang diri.

Sejak ditinggal suaminya, ia membesarkan empat anak tanpa pasangan hidup. Tiga laki-laki dan satu perempuan. Semua dibesarkan dengan keterbatasan, tapi juga dengan keteguhan.

Menjadi ibu sekaligus ayah bukan perkara ringan. Kadang, yang harus dikorbankan adalah waktu. Perhatian. Bahkan kehangatan. Dan disitulah, ia merasa kehilangan satu hal penting untuk anak bungsunya.

“Kurang kasih sayang,” begitu kira-kira yang ia rasakan kini, dengan penyesalan yang datang terlambat. Josua, anak bungsunya, tumbuh dalam pergaulan yang akhirnya menyeretnya ke dalam kasus hukum.

Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Bagas, yang disebut merupakan anak anggota Polisi Militer di Bungo. Sebuah kasus yang kini menyeret seluruh keluarga ke dalam pusaran hukum.

Doa di Tengah Keprihatinan

Di tengah suasana yang penuh kesedihan, dua sosok hadir memberikan penguatan, Penginjil Larmawati Br Purba dan Pdt Tania Kisah D Br Saragih (Fulltimer GKPS Resort Jambi). Mereka tidak membawa solusi hukum. Mereka membawa sesuatu yang lebih sederhana dan kadang lebih kuat, Doa.

Doa dipanjatkan. Air mata tidak berhenti. Namun di antara keduanya, ada sedikit ketenangan yang perlahan muncul. Bagi Hotmaida, mungkin itu satu-satunya pegangan yang tersisa saat ini.

Bagi hukum, perkara ini adalah soal fakta, bukti, dan prosedur. Tapi bagi seorang ibu, ini jauh lebih sederhana. Ia tidak berbicara soal bebas atau tidak. Ia hanya ingin satu hal, anaknya dihukum seringan mungkin.

Kalimat itu mungkin terdengar kecil di tengah sistem hukum yang besar. Tapi disitulah letak seluruh dunia seorang ibu. Ia tidak membela kesalahan. Ia hanya tidak ingin kehilangan anaknya.

Hakim tunggal pada sidang putusan Praperadilan di PN Jambi, Rabu (15/4/2026).

Perjuangan yang Belum Selesai

Meski praperadilan ditolak, perjalanan ini belum berakhir. Sidang pokok perkara akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Kuasa hukum memastikan perjuangan akan terus berlanjut.

Namun bagi Hotmaida, setiap sidang bukan sekadar proses hukum. Itu adalah ujian ketahanan hati. Ia mungkin tidak mengerti seluruh istilah hukum. Ia mungkin tidak hafal pasal demi pasal.

Tapi satu hal pasti, Ia akan tetap datang. Tetap duduk. Tetap berharap. Karena bagi seorang ibu, menyerah bukan pilihan.

Suasana haru yang menyelimuti halaman Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi Rabu pagi itu, merupakan ingatan mendalam bagi seorang ibu yang sudah Inang Naomi (Janda) pensiunan ASN Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, St Hotmaida Br Haloho.

Isak air mata usai sidang putusan Praperadilan kasus anaknya Josua Gabema Purba (22) di PN Jambi, Rabu (15/4/2026) usai ditolok majelis hakim tungggal, kuasa hukum Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk akan berjuang pada sidang pokok perkara.



Awal Perkara

Insden keributan kelompok anak muda yang terjadi pada 9 Desember 2025 Pukul 03.35 WIB, berbuntut panjang. Berawal dari sejumlah pemuda terlibat aksi saling pandang di tempat cafe, kemudian berlanjut aksi kejar-kejaran mobil yang berujung pada kecelakaan.

Salah satu pemuda bernama Bags (korban) menabrak mobil pedagang sayur di kawasan The Hok, sekitar BW Hotel, Jambi Selatan. Kemudian pemuda lain yang sebelumnya melakukan pengejaran turun dari mobil, dan mendatangi lokasi.

Saat itu terjadi keributan, yang sebelumnya sudah terlibat kejar-kejaran. Setelah peristiwa itu, tiga orang  (Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz),  dilaporkan oleh orang tua Bagas, 9 Desember 2025 ke Polsek Jambi Selatan.

Ayah Bagas, disebut-sebut berprofesi seorang Polisi Militer bertugas di Bungo. Tak butuh waktu lama, 9 personil Polsekta Jambi Seatan menangkap tiga pemuda tersebut di sebuah tempat penginapan di dean Kampus UNBARI Broni Kota Jambi. 

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebut proses penahanan dan penetapan tersangka banyak menyalahi prosedur. Kasus ini kemudian digugat ke Praperadialan PN Jambi.

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa administrasi dalam surat penahanan yang dibuat oleh penyidik Polsekta Jambi Selatan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara tanggal surat dan dasar hukum yang digunakan.

Jika benar, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini masuk wilayah yang lebih gelap, penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum. Surat penahanan diduga direkayasa, integritas penyidikan juga dipertanyakan.

Kuasa hukum tersangka menemukan bahwa surat penahanan memuat pasal yang baru berlaku pada Januari 2026, sementara dokumen tersebut diterbitkan pada Desember 2025.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak disusun secara sah, melainkan direkayasa untuk melegitimasi tindakan penahanan.

Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi membatalkan keabsahan penahanan, menggugurkan status tersangka, hingga membuka ruang pemeriksaan etik dan pidana terhadap oknum penyidik.

Keterangan Orang Tua TSK

Kasus ini bermula dari ketersinggungan antara dua kelompok pemuda yang berjumpa di salah satu cafe di Kota Jambi pada Pukul 03.00 WIB sekira 9 Desember 2025 lalu. Kesalah pahaman antara kedua kelompok ini berlanjut hingga kejar-kejaran kenderaan mobil di jalan raya.

Dalam kejar-kejaran mobil di jalan raya subuh hari ini, tepatya di sekitar Hotel BW Thehok Kota Jambi, saat itu mobil korban disebut menabrak seorang pedagang sayur. Kelompok pemuda lain yang salah satunya tersangka Josua mengejar korban dan ikut mengejar dan diduga ikut meninju korban.

Karena korban mengalami luka, sehingga korban melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Ternyata orang tua korban (Ayah) berprofesi sebagai seorang Polisi Militer (PM) berdinas di Muarobungo bereaksi agresif dan membuat laporan ke Polsekta Jambi Selatan, 9 Desember 2025.

Dengan bermodalkan hasil visum korban dan keterangan saksi, anggota Polsekta Jambi Selatan langsung melakukan penangkapan ketiga tersangka dalam satu malam. Bahkan ibunya tersangka Josua, H Br Haloho sudah datang dan bertemu orang tua korban untuk meminta maaf dan berdamai.

Bahkan ibunda Josua H Br Haloho menjumpai keluarga korban di Bungo untuk meminta maaf dan berdamai agar kasus penganiayaan yang disangkakan pihak kepolisian kepada anaknya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun orang tua korban, tetap bersikukuh agar tersangka dipenjarakan. Beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan orang tua tersangka, buntu dan bahkan pihak Kepolisian Polsek Jambi Selatan pun tak mampu untuk memediasi kedua belah pihak berperkara.

Bahkan ada disebutkan, korban adalah akan mendaftar sebagai akpol tahun 2026 ini. Perkelahian korban dan tersangka adalah kehidupan malam kaum kawula muda. Ketika mediasi gagal dilakukan, jalur persidangan menempuh jalan kebenarannya.     

Dari informasi yang diperoleh, yang menemui orang tua korban Bagas yakni PM Kiki Hariyanto di Bungo adalah ke empat orang tua tersangka (orang tua Josua, Rangga, Andi dan Bintang). Namun orang tua korban bagas tidak mau ditemui.

Untuk tersangka Bintang berkas terpisah, karena Bintang  dorong teman Bagas malam kejadian itu. Visum korban Bagas itu karena kena air beak mobil yang dia pakai menabrak tukang sayur sehingga pelipis matanya ada luka lecet. Bukan karena pemukulan. Justru yang memukul kali pertama korban Bagas itu adalah warga, karena sudah rame orang.
     
Melalui penasehat hukum dari "SUMBAYAK Ans PARTNERS" yang beralamat di Jalan H.  Ibrahim No. 77 RT.18,  Kel. Kenali Besar,  Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, (085296753665, E-mail:   cristinsumbayak@qmail.com) ini, tiga tersangka JGP, RR dan ASA memohon pertimbangan hakim pada sidang di PN Jambi yang pekan ini.

Sidang putusan Praperadilan di PN Jambi, Rabu (15/4/2026).

Proses Praperadilan

Sidang praperadilan terhadap tiga pemuda tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jambi tidak hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka dugaan serius terkait integritas proses penyidikan.

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa administrasi dalam surat penahanan yang dibuat oleh penyidik Polsekta Jambi Selatan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara tanggal surat dan dasar hukum yang digunakan.

Jika benar, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini masuk wilayah yang lebih gelap, penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum. Surat penahanan diduga direkayasa, integritas penyidikan juga dipertanyakan.

Kuasa hukum tersangka menemukan bahwa surat penahanan memuat pasal yang baru berlaku pada Januari 2026, sementara dokumen tersebut diterbitkan pada Desember 2025.

Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi membatalkan keabsahan penahanan, menggugurkan status tersangka, hingga membuka ruang pemeriksaan etik dan pidana terhadap oknum penyidik.

Prosedur Hukum Diduga Dilanggar: BAP Tanpa PH dan SPDP Tak Diberikan

Tak berhenti di situ, fakta persidangan juga mengungkap tersangka diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum. Orang tua tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penangkapan dinilai tidak transparan.

Padahal, hak atas pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada keluarga bukan bonus. Itu kewajiban negara. Ketika ini diabaikan, yang rusak bukan cuma satu perkara, tapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Desakan sanksi, Propam Polda Jambi harus bertindak, bukan sekadar mencatat. Kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi ini ke pengawas internal kepolisian di Mapolda Jambi, Senin (13/4/2026).

Dan jujur saja, publik sudah terlalu sering melihat laporan “diterima” tapi berakhir di laci. Jika dugaan rekayasa surat ini terbukti, maka oknum penyidik harus dikenai sanksi etik berat. Tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ada unsur pemalsuan dokumen. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyidikan di Polsekta Jambi Selatan menjadi keharusan.

Karena kalau aparat bisa “mengarang surat”, lalu siapa yang masih bisa percaya proses hukum itu netral? Bayang-bayang tekanan, peran orang tua korban disorot. Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada dugaan tekanan dalam proses hukum.

Orang tua korban yang diketahui merupakan anggota Polisi Militer disebut tetap bersikeras membawa perkara ini ke jalur pidana, meskipun telah ada upaya damai dari pihak keluarga tersangka.

Upaya mediasi berulang kali gagal, bahkan disebut tidak difasilitasi secara maksimal oleh aparat. Dalam sistem hukum, setiap warga negara memang berhak mencari keadilan. Tapi ketika posisi sosial dan kekuasaan ikut bermain, muncul pertanyaan yang agak tidak nyaman, apakah proses hukum ini murni penegakan hukum, atau sudah bercampur dengan kepentingan emosional?

Hukum Tidak Boleh Digerakkan oleh Emosi

Penegakan hukum seharusnya berdiri di atas fakta dan prosedur, bukan tekanan, relasi kekuasaan, atau keinginan pribadi untuk “memenjarakan”.

Jika benar ada intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.

Karena hukum yang tunduk pada emosi bukan lagi hukum. Itu hanya alat. Menunggu putusan, ujian integritas lembaga hukum. Putusan praperadilan pada 15 April 2026 akan menjadi titik penting apakah hakim berani menyatakan cacat prosedur, atau justru menganggap semua kejanggalan sebagai hal yang “masih bisa dimaklumi”.

Pilihan ini bukan sekadar soal tiga tersangka. Ini soal apakah aparat bisa bertindak tanpa prosedur, dokumen bisa disusun seenaknya, dan proses hukum bisa dipengaruhi oleh tekanan.

Kalau semua itu dianggap normal, ya jangan heran kalau ke depan orang lebih takut pada proses hukum daripada pada kejahatan itu sendiri. Dan itu, jujur saja, jauh lebih berbahaya.

Fakta Persidanggan

Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas kasus tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sesama pemuda pada 9 Desember 2025 Pukul 03.35 WIB oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/4/2026) berjalan sangat singkat. 

Bahkan usai sidang Penasehat Hukum (PH) tersangka langsung menemui Wasidik Propam Polda Jambi untuk melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan yang membuat pemberkasan BAP ketiga tersangka. Sidang putusan akan dilaksanakan Rabu 15 April 2026.

Kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners mempertayakan kepada hakim terkait dengan bukti surat yang diajukan kepolisian bahwa tanda tangan anak-anak (tersangka) berbeda dengan yang ada di dalam surat dan bahwa tanggal dan pasal yang dimasukkan dalam surat berbeda. 

Disebutkan, dalam surat disebutkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 262 KUHP terbaru yang diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026. Sedangkan surat diterbitkan tanggal 11 Desember 2025, sehingga sangat jelas bahwa surat ini rekayasa oleh oknum Penyidik Polsekta Jambi Selatan yang menangani perkara ini.

Sementara pada sidang Jumat (10/4/2026) lalu menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan tergugat. Sidang dengan hakim tunggal ini dihadiri kuasa hukum tersangka sebagai pemohon yakni Christin Robeslita Sumbayak SH MH dan Jhon Apri Sidauruk dan tiga saksi pemohon. Sementara dari pihak tergugat dihadiri 5 anggota Bidang Hukum Polda Jambi dan dua saksi anggota Polri dari Polsekta Jambi Selatan.

Sehari sebelumnya sidang perdana Kamis (9/4/2026) hanya berlangsung sekira 20 menit, yakni menunjukkan berkas pemohon dan tergugat. Namun berkas yang diajukan pihak termohon Polsekta Jambi Selatan, tak semua dileges, singga hakim menunda sidang dan dilanjutkan Jumat (10/4/2026) Pukul 09.00 WIB.

Sidang lanjutan Jumat lalu, sekaligus mendengarkan keterangan tiga saksi pemohon yang merupakan teman setongkrongan tiga tersangka (Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz). Pada persidangan ini, dua saksi perempuan dan satu laki-laki disumpah hakim untuk memberikan keterangan sebenarnya.

Kemudian kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners menanyakan soal kronologis penangkapan ketiga tersangka yang juga teman setongkrongan saksi.

Bahkan salah satu saksi Agus Pratomo mengatakan, bahwa dirinya seorang diri melakukan pemberkasan BAP kepada ketiga tersangka. Namun saksi menyebutkan bahwa ketiga tersangka tidak didampingi kuasa hukum saat melakukan pemberkasan (BAP). 

Bahkan saksi Agus Pratomo dari Polsek Jambi Selatan juga mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada  orang tua ketiga tersangka degan alasan bahwa surat itu sudah diperlihatkan sebelumnya kepada ketiga tersangka. (S24-AsenkLeeSaragih)