Muhibuddin. (IST)

Jakarta, S24- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui mutasi dan promosi sejumlah pejabat struktural. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

"Benar (mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja institusi serta memperkuat penegakan hukum di berbagai daerah.

Salah satunya Kajati Sumatera Utara kini dipimpin Muhibuddin menggantikan Harli Siregar yang menjadi Inspektur III pada Jamwas Kejagung.

Siapa sosok Muhibuddin, Kajati Sumut yang baru?

Muhibuddin merupakan putra asli Peudada, Bireuen, yang lahir di Medan pada tahun 1968. Ia dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman luas di berbagai bidang.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sepanjang kariernya sebagai insan Adhyaksa, ia telah menduduki sejumlah posisi penting, baik di lingkungan kejaksaan maupun di lembaga lain.

Di antaranya:
-Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di KPK
- Atase Hukum di KBRI Riyadh
- Kepala Penasihat Hukum di Pertamina
- Wakil Kajati dan Plt Kajati Aceh.

Pengalaman lintas institusi ini dinilai menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sebagai Kajati di wilayah yang memiliki dinamika hukum tinggi seperti Sumatera Utara.

Bagaimana profil harta kekayaan Muhibuddin?

Selain rekam jejak kariernya, Muhibuddin juga tercatat memiliki laporan harta kekayaan yang disampaikan per 31 Desember 2025.

Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 8.314.209.442 dengan rincian sebagai berikut:

-Tanah dan bangunan: Rp 3.700.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 113 m2/45 m2 di Bogor senilai Rp 1.200.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 460 m2/200 m2 di Aceh Besar senilai Rp 2.500.000.000
-Alat transportasi dan mesin: Rp 370.300.000
-Sepeda tahun 2011 senilai Rp 300.000
-Mobil Suzuki Ertiga tahun 2014 senilai Rp 90.000.000
-Sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000
-Mobil Mitsubishi New Xpander tahun 2023 senilai Rp 270.000.000
-Sepeda motor Exotic Sprinter Pro-Max tahun 2023 senilai Rp 5.000.000
-Harta bergerak lainnya: Rp 543.000.000
-Surat berharga: Rp 1.303.505.525
-Kas dan setara kas: Rp 2.315.968.058
-Harta lainnya: Rp 81.435.859.

Mengapa Kejagung melakukan mutasi besar-besaran?

Rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Selain itu, mutasi juga bertujuan untuk optimalisasi kinerja serta penyesuaian kebutuhan institusi di berbagai wilayah.

Dalam keputusan terbaru ini, sejumlah pejabat eselon II dan III mengalami perubahan posisi, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.

Berikut daftar 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimutasi:

-Dr. Abd Qohar AF menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
-Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
-Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
-Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
-Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
-I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
-Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
-Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
-Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
-Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
-Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
-Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
-Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
-Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

(S24-Sumber: Kompas.com)