Jambi, S24- Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Polda Jambi resmi memasuki tahap menuju persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Jambi pada Selasa (26/5/2026). Tiga tersangka mantan anggota polisi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026) mengatakan, proses penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi. Empat tersangka yang diserahkan masing-masing Samson P Pandiangan, Indra Surya Sirait, Cristiano R Sianturi alias DOLI, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Disebutkan, tiga tersangka yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi alias Doli disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP atau Pasal 473 ayat (2) huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS.
Usai proses Tahap II, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jambi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Noly Wijaya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sedang mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” demikian disampaikan Noly Wijaya .
Disebutkan, penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Karena dalam banyak kasus, sorotan biasanya ramai di awal, lalu menghilang pelan-pelan seperti janji reformasi birokrasi di baliho pinggir jalan.
Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

0Komentar