Jambi, S24-Sejumlah proyek-proyek bermasalah Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo di tahun sebelumnya yang dikerjakan dengan modus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo sempat heboh setelah ditemukan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi saat melakukan pengawasan.
“Harus jadi perhatian semua pihak, khususnya penegak hukum dan lembaga-lembaga antikorupsi di Provinsi Jambi. Ini menjadi bagian dari antisipasi mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi korupsi terjadi,” ungkap Sabar Siagian direktur CV Intan Bangun Persada.
Informasi yang disampaikan salah satu pengusaha jasa konstruksi sebagaimana yang diungkap di Elektronik di Kota Jambi, merupakan petunjuk penting mengantisipasi terjadinya tindakan korupsi dalam pekerjaan paket-paket proyek yang didanai menggunakan anggaran negara, ujarnya.
“Apakah informasi itu valid ataukah tidak, setidaknya itu menjadi bagian dari sebuah petunjuk yang harus diawasi dan diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Apalagi, sambung dia, sejumlah proyek-proyek bermasalah di tahun sebelumnya yang dikerjakan dengan modus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo, sempat heboh setelah ditemukan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi saat melakukan pengawasan.
Menurut Direktur CV Intan Bangun Persada, harus ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menindaklanjuti temuan-temuan sebagai bahan dimulainya penyelidikan.
“Ini penting dilakukan sekaligus menghindari persepsi publik tentang penegakan hukum yang tebang pilih,” sambungnya.
Sabar Siagian mengatakan, tindakan mengambil fee proyek sebelum proyek dikerjakan adalah kejahatan korupsi.
“Itu tindakan kejahatan korupsi yang masif. Kalau, benar itu masuk ketegori korupsi. Makanya usut tuntasa informasi dengan mulai melakukan pengawasan dan penyelidikan di ULP Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo, sebutnya.
Bila perlu, ambil berkas penawaran selanjutnya periksa pihak yang berkompoten juga pengusahanya. “Saya kira penyidik lebih profesional dibidang ini, sehingga dalam mengungkap masalah tidak butuh teori yang berlebihan untuk dipublikasi. Yang, terpenting adalah apakah penegak hukum punya nyali atau tidak,” tambah sabar Siagian.
Sanksi
Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Proses pengadaan barang / jasa pemerintah pada dasarnya merupakan penyelenggaraan hukum administrasi negara, yang memungkinkan pelaku administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi pihak-pihak terhadap sikap tindak administrasi negara, serta juga melindungi administrasi negara itu sendiri dan menjaga integritas.
Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa adalah kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.
Oleh karena itu, penting untuk memahami sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melanggar kontrak tersebut. Dalam penulisan artikel ini penulis akan menguraikan sebatas pengetahuannya mengenai prinsip dan etika juga sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, diantarahnya:
A. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengertian Sanksi
Sanksi adalah tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan atau konsekuensi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam suatu kontrak. Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi kepentingan pihak yang dirugikan, serta memastikan pelaksanaan kontrak sesuai dengan kesepakatan.
Peraturan atau undang-undang adalah tanda bahwa seseorang melakukan sesuatu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Maka sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha penyedia meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diperbaruhi dengan Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peran pemerintah yang dilakukan memberi landasan hukum yang mengatur dan melandasi administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya untuk melindungi hak-hak warga negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri dari tindakan yang tidak sesuai.
Hukum administrasi negara sebagai hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan masyarakat mempunyai peran yang penting didalam menangani korupsi yang terjadi di bidang pemerintahan salah satunya dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah tentunya juga bertugas untuk meningkatkan berbagai upaya pencegahannya, dimana menurut Pembukaan UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa, Negara diamanati untuk menunjukan kesejahteraan umum. Hal tersebut dapat dimaknai memastika agar tidak terjadinya kebocoran anggaran dalam pengadaan.
Hukum administrasi negara, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
Pemahaman singkat yang bisa muncul mengenai pemberlakuan sanksi yang ada adalah sanksi yang bersifat administrasi. Adanya unsur penggunaan keuangan negara menjadikan proses pengadaan barang/jasa ini juga dapat bersanding dengan sanksi lain yang terkait.
Sering muncul permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ketika adanya kesalahan administrasi atau urusan tata usaha yang berakhir dengan sanksi pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden, diantaranya:
· Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
· Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
· Peraturan Presiden 16 Tahun 2018.
· Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:
·Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
·Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
·Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Unit kerja ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD, serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui Swakelola, dan/atau pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel. Organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri atas: PA/KPA; PPK; Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakah sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah: menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia; atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Kelompk Kerja (Pokja) Pemilihan/Agen Pengadaan.
Kemudian perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; menyebabkan kegagalan bangunan; menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan; melakukan kesalahan daa perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; menyerahkan barang/jasa yag kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan: sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; sanksi daftar hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.
Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.(S24-Rel/AsenkLee)



0Komentar