58 Kilogram Sabu Seret Dua Terdakwa ke Ambang Penjara Seumur Hidup, JPU: Ancaman Serius bagi Generasi Bangsa

Jambi, S24- Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi. Dua terdakwa perkara narkotika, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi setelah dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, SH, dengan anggota Hendrawan Nainggolan, SH dan Azhari Prianda Ginting, SH.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, barang bukti, serta keterangan para saksi yang terungkap selama persidangan.

Jaksa berkesimpulan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itulah, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.

Barang Bukti Puluhan Kilogram, Nilainya Diperkirakan Miliaran Rupiah

Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar. Di hadapan persidangan, jaksa menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Jumlah tersebut menunjukkan skala peredaran yang jauh melampaui kategori pengguna ataupun pengedar kecil. Dengan berat mencapai puluhan kilogram, sabu tersebut diduga merupakan bagian dari rantai distribusi narkotika yang menyasar pasar lebih luas.

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terdakwa.

Kedua kendaraan tersebut berupa Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam. Dalam persidangan dijelaskan bahwa kendaraan beserta dokumennya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alung.

Besarnya barang bukti yang dihadirkan semakin memperkuat kesan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara peredaran narkotika biasa, melainkan diduga berkaitan dengan jaringan yang memiliki kemampuan distribusi dalam jumlah besar.


Dakwaan Berlapis untuk Menjerat Terdakwa

Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan alternatif guna mengantisipasi berbagai kemungkinan pembuktian di persidangan.

Pada dakwaan kesatu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Strategi dakwaan alternatif lazim digunakan dalam perkara narkotika untuk memastikan setiap fakta hukum yang terungkap selama persidangan dapat dijangkau oleh ketentuan pidana yang relevan.

Perang Melawan Narkoba

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa terdapat keadaan yang memberatkan bagi kedua terdakwa.

Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

Jaksa juga menilai peredaran sabu dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.

Pandangan tersebut sejalan dengan kekhawatiran berbagai pihak bahwa narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, melainkan juga persoalan sosial, kesehatan, ekonomi, dan keamanan yang dapat memengaruhi stabilitas masyarakat dalam jangka panjang.

Menunggu Pledoi

Meski telah dituntut penjara seumur hidup, proses hukum terhadap kedua terdakwa belum berakhir. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Setelah mendengarkan pledoi, jaksa dapat memberikan tanggapan sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa.

Saat ini, Agit Putra Ramadan dan Juniardo masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Di tengah meningkatnya upaya pemberantasan narkoba di berbagai daerah, perkara ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah untuk menjalankan bisnis haramnya. Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, dukungan masyarakat dalam mencegah dan melaporkan aktivitas mencurigakan tetap menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.(S24-AsenkLeeSaragih)