Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turun langsung melakukan inspeksi ke kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sumatera Bagian Utara, Minggu (8/6/2026). 

MEDAN, BS - Gelombang pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir memicu keluhan luas dari masyarakat. Gangguan pasokan listrik yang terjadi di Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat hingga Serdang Bedagai tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor usaha dan pelayanan publik.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turun langsung melakukan inspeksi ke kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sumatera Bagian Utara, Senin (8/6/2026). 

Dalam kunjungan tersebut, Bobby meminta PLN lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mempercepat proses pemulihan sistem kelistrikan yang terganggu.

Menurut penjelasan PLN, pemadaman terjadi setelah cuaca ekstrem disertai angin kencang menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur transmisi listrik, termasuk robohnya 12 menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Kerusakan tersebut berdampak terhadap pasokan listrik di berbagai daerah yang bergantung pada jaringan transmisi tersebut.

Namun bagi masyarakat, persoalan yang dirasakan tidak hanya soal listrik yang padam, melainkan juga minimnya informasi mengenai jadwal pemadaman dan estimasi waktu pemulihan. Banyak warga mengaku kesulitan mengatur aktivitas sehari-hari karena pemadaman terjadi tanpa pemberitahuan yang memadai.

"Kalau memang ada kendala, informasikan secara terbuka. Pemerintah daerah bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak muncul kebingungan dan spekulasi," kata Bobby Nasution saat berdialog dengan jajaran PLN.

UMKM Menjadi Kelompok yang Paling Terdampak

Dampak pemadaman tidak hanya dirasakan rumah tangga. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan kerugian akibat gangguan listrik berkepanjangan.

Usaha kuliner yang mengandalkan pendingin makanan menghadapi risiko kerusakan bahan baku. Pelaku usaha konveksi dan percetakan terpaksa menghentikan produksi. Sementara usaha berbasis teknologi dan layanan digital mengalami gangguan operasional yang berpotensi menurunkan pendapatan.

Bagi banyak pelaku UMKM, listrik bukan sekadar kebutuhan penunjang, melainkan fondasi utama kegiatan usaha. Ketika pasokan listrik terganggu selama berjam-jam, aktivitas ekonomi praktis ikut terhenti.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan sistem ketenagalistrikan menghadapi situasi darurat, terutama ketika gangguan terjadi pada infrastruktur strategis yang memasok energi bagi jutaan pelanggan.

Sorotan terhadap Manajemen Krisis PLN

Selain faktor teknis, perhatian publik kini juga tertuju pada aspek manajemen krisis dan komunikasi perusahaan.

Pengamat pelayanan publik menilai bahwa dalam situasi gangguan skala besar, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, wilayah terdampak, jadwal pemadaman, serta progres perbaikan dapat membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas dan mengurangi kepanikan.

Sebaliknya, minimnya komunikasi berpotensi memperbesar ketidakpuasan pelanggan karena masyarakat merasa tidak memperoleh kepastian mengenai layanan yang mereka gunakan.

Dalam kasus Sumatera Utara, kritik yang muncul tidak semata-mata ditujukan pada terjadinya gangguan akibat cuaca ekstrem, tetapi juga pada bagaimana gangguan tersebut dikelola dan dikomunikasikan kepada publik.

Hak Konsumen dan Kewajiban Kompensasi

Di tengah situasi tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.

Dalam regulasi ketenagalistrikan nasional, pelanggan memiliki hak memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Bentuk kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta PLN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme kompensasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Bagi pelanggan, kompensasi bukan semata persoalan nominal. Lebih dari itu, kompensasi dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan kepada masyarakat yang telah mengalami gangguan.

Menunggu Pemulihan Sistem Kelistrikan

PLN saat ini tengah melakukan pembangunan menara darurat atau emergency tower untuk memulihkan sistem transmisi yang terganggu. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam beberapa hari ke depan sehingga pasokan listrik dapat kembali normal secara bertahap.

Meski demikian, tantangan terbesar PLN bukan hanya memperbaiki infrastruktur yang rusak. Perusahaan juga dituntut memulihkan kepercayaan publik yang tergerus akibat gangguan berkepanjangan dan minimnya informasi selama masa krisis.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa layanan listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat modern. Ketika pasokan listrik terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan pada kenyamanan rumah tangga, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Karena itu, masyarakat kini menunggu dua hal sekaligus dari PLN: percepatan pemulihan jaringan listrik dan kepastian bahwa hak-hak pelanggan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(S24-Red)