Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Jakarta, S24- Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan mundur dari posisi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Keputusan itu dia sampaikan kepada publik di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis pagi (23/7/2026).

”Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” kata Hotman.

Kepada awak media, Hotman mengaku penyakit saraf kejepit yang dia derita kembali kambuh dan membuat dirinya kesakitan. Sehingga pagi ini, dirinya mendatangi dokter di Rumah Sakit Medistra untuk meminta painkiller atau penghilang rasa sakit. Kondisi itu mengharuskan dirinya menggunakan kursi roda dan kembali berobat ke Singapura.
”Jadi, atas dasar pertimbangan itulah saya sudah 2 hari lalu, sudah kasih tahu klien saya (Febrie),” imbuhnya.

Sejak Jumat pekan lalu (17/7/2026), Hotman menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sempat menjadi sorotan usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejagung. Hotman dianggap telah merendahkan dan menghina jurnalis karena berkata lu punya otak nggak saat sesi tanya jawab.

Saat ditanya ihwal alasan Febrie tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung untuk diperiksa pada Selasa (22/7/2026), Hotman enggan berkomentar. Dia menyebut, tidak lagi bisa menyampaikan substansi. Sebab, dirinya sudah bukan lagi penasihat hukum mantan pejabat Kejagung itu dan juga sudah tidak memiliki kuasa untuk berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Tim 9 Kejagung menjadwal ulang pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil setelah Febrie beralasan sakit dan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 memanggil Febrie kemarin pasca penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Menurut Anang, setelah instansinya mempelajari perkara tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat Perintah Penyidikan itu terbit pada tanggal 20 Juli 2026.

”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” terang Anang pada Kamis (23/7/2026).

Di antara 4 saksi tersebut, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Yakni Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.Untuk itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua sakit tersebut.

”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia.

Baca Juga: Dipolisikan PWI Atas Ucapan "Lu Punya Otak Nggak", Hotman Paris Singgung Wartawan Bodrex yang Tidak Punya Media

Serupa dengan pemeriksaan yang berjalan kemarin, Tim 9 Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya. (S24-Red)