Pernyataan tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan fakta yang diketahuinya.
Karena itu, perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke 7 RI Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Yaitu terhadap ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo.
“...hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” demikian isi surat dakwaan. (S24/FS).


0Komentar