Hotman Paris Hutapea. (Foto tangkap layar)

Jakarta, S24-Polemik antara insan pers dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pernyataannya ke kepolisian. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers terkait kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan respons atas ucapan yang dianggap melukai martabat profesi jurnalistik.

“Pernyataan itu tidak hanya menyakitkan, tetapi juga menghina profesi wartawan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum,” ujar Edison, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai permintaan tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

“Permintaan maaf itu kami nilai belum cukup menunjukkan itikad baik dari dalam hati,” tambahnya.

Sebagai bagian dari laporan, PWI menyerahkan bukti berupa rekaman video pernyataan yang telah beredar luas di ruang publik. Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari sejumlah organisasi wartawan lainnya.

Sikap Dewan Pers: Jaga Martabat Profesi

Menanggapi polemik tersebut, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyesalkan adanya ucapan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik seperti bertanya, mengonfirmasi, dan menggali informasi merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua pihak diharapkan menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menjunjung kebebasan pers, profesionalisme, dan etika,” demikian isi pernyataan tersebut.

Pernyataan itu juga mengajak publik menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

Suara Publik: Kritik terhadap Praktik Jurnalistik

Di sisi lain, perdebatan tidak berhenti pada aspek hukum semata. Sejumlah opini publik bermunculan, salah satunya disampaikan oleh Raihan Ramadan yang menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara satu arah.

Dalam pandangannya, kritik terhadap wartawan tidak selalu identik dengan penghinaan terhadap profesi. Ia menyoroti adanya oknum jurnalis yang dinilai belum menjalankan prinsip-prinsip etika secara konsisten.

“Menegur cara kerja yang tidak profesional bukan berarti merendahkan profesi. Justru itu bagian dari upaya menjaga marwah jurnalistik,” tulisnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, termasuk menjaga akurasi, etika, dan penghormatan terhadap narasumber.

Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap profesi. Di satu sisi, pers memiliki hak konstitusional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Di sisi lain, publik, termasuk narasumber juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan profesional.

Permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris menjadi titik penting dalam meredakan ketegangan. Namun bagi sebagian kalangan, persoalan ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata.

Sejumlah pihak menilai perlu ada refleksi lebih dalam, baik dari individu yang menyampaikan pernyataan maupun dari ekosistem pers secara keseluruhan. Profesionalisme, etika, dan saling menghormati menjadi fondasi utama yang harus dijaga bersama.

Seperti diungkapkan dalam berbagai respons publik, luka akibat kata-kata bisa saja dimaafkan, tetapi jejaknya kerap membekas. Karena itu, penyelesaian polemik ini diharapkan tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sikap dan praktik komunikasi publik ke depan.

Refleksi: Menjaga Marwah Bersama

Peristiwa ini menunjukkan bahwa hubungan antara pers dan narasumber harus dibangun di atas saling hormat dan tanggung jawab. Kritik tetap diperlukan dalam demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang tidak merendahkan martabat pihak lain.

Sebaliknya, insan pers juga dituntut terus menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.

Dengan demikian, polemik ini dapat menjadi pelajaran penting: bahwa kebebasan, kritik, dan profesionalisme harus berjalan beriringan demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat.(S24-AsenkLeeSaragih)