Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang.

Simalungun, S24-Dinamika pengusulan calon Ketua Umum Persadaan Pomparan Toga Sinaga (PPTSB) Indonesia periode 2026–2030 mendapat perhatian dari Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang. Wilmar mengingatkan seluruh pihak agar proses menuju Musyawarah Besar (MUBES) PPTSB yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2026 tetap berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang dalam tanggapannya terhadap dinamika pengusulan Sairon Sinaga sebagai calon Ketua Umum PPTSB Indonesia periode 2026–2030. Ia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan sekaligus ketertiban organisasi.

Menurut Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, persoalan utama dalam proses tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapat dukungan, melainkan siapa yang memiliki kewenangan mengusulkan, menetapkan, dan memilih calon Ketua Umum.

Ia menyebut AD/ART PPTSB sebagai konstitusi organisasi yang mengikat seluruh unsur. Berdasarkan ketentuan AD/ART periode 2022–2026, Pasal 17 dan 18 menempatkan MUBES sebagai forum yang berwenang memilih Ketua Umum tingkat pusat.

Sementara Pasal 32 mengatur persyaratan pengurus, termasuk persyaratan khusus Ketua Umum. Adapun Pasal 34 mengatur pemilihan Ketua Umum dalam sidang paripurna musyawarah melalui musyawarah mufakat dan/atau pemungutan suara sesuai tata tertib persidangan.

“Aspirasi dapat datang dari mana saja, tetapi kewenangan memilih tidak boleh dipindahkan dari forum yang telah ditentukan AD/ART,” demikian inti pandangan Wilmar dalam pernyataannya.

Minta Dokumen Dibaca Secara Cermat

Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang juga menyoroti sejumlah dokumen yang beredar terkait dinamika internal PPTSB. Di antaranya Surat PW PPTSB Jakarta Raya dan Sekitarnya Nomor 003/SRT-SPK/PW/PPTSBJRS/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, Surat Dewan Pembina PPTSB Nomor 001/Pembina/PPTSB/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026, Surat Dewan Pembina PPTSB Nomor 002/Pembina/PPTSB/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, serta Surat Pengurus Pusat PPTSB Nomor 23/PP/PPTSB/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya dinamika terkait kewenangan, struktur organisasi, aspirasi wilayah, dan penafsiran terhadap aturan PPTSB.

Ia juga menyinggung dokumen Konsolidasi Kesiapan dan Deklarasi Sairon Sinaga yang ditandatangani Cirus Sinaga selaku Ketua Tim Konsolidasi Calon Ketua Umum PPTSB Indonesia.

Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang menyebut terdapat ketidaksesuaian penulisan tahun dalam dokumen tersebut. Dokumen mencantumkan Medan, 28 Agustus 2025, sementara kegiatan disebut berlangsung pada 30 Agustus 2026. Ia juga menyebut nomor surat tidak tampak pada dokumen yang diterimanya.

Menurut Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang hal tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari ketertiban administrasi organisasi.

Jangan Menambah atau Melampaui Aturan

Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang menegaskan agar tidak ada persyaratan baru yang dibuat di luar ketentuan AD/ART. Ia mencontohkan, apabila AD/ART tidak secara eksplisit mensyaratkan bakal calon memperoleh dukungan dari sejumlah cabang tertentu, maka persyaratan tersebut tidak seharusnya dibuat sendiri. Sebaliknya, ia juga meminta seluruh pihak tidak melampaui kewenangan yang diberikan AD/ART.

“Jangan menambah aturan. Jangan mengurangi aturan. Jangan memelintir aturan. Dan jangan menggunakan aturan secara berbeda untuk orang yang berbeda,” tegasnya.

Menurut dia, aturan organisasi harus dibaca untuk memastikan batas kewenangan dan memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh anggota.

Dalam tanggapannya, Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang turut mengangkat nilai budaya Batak, khususnya prinsip Parhatian Sibola Timbang, Parninggala Sibola Tali.

Ia memaknai prinsip tersebut sebagai pentingnya menggunakan ukuran yang seimbang dan garis yang lurus dalam proses pemilihan pemimpin. “Ukuran pertama adalah adil,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme organisasi tidak boleh dianggap benar hanya ketika menguntungkan kelompok sendiri. Menurutnya, ukuran yang sama harus diterapkan kepada semua pihak.

Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang juga mengaitkan prinsip Parninggala Sibola Tali dengan konsistensi dalam membaca AD/ART. Menurutnya, aturan tidak boleh ditafsirkan berbeda berdasarkan siapa yang diuntungkan.

Ia menegaskan bahwa memperjuangkan aturan tidak berarti memusuhi pihak lain, sementara mengingatkan kewenangan bukan berarti menghalangi seseorang untuk mengabdi kepada organisasi.

Dalihan Na Tolu Harus Berjalan Bersama Aturan

Selain AD/ART, Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang menekankan pentingnya nilai Dalihan Na Tolu, yakni manat mardongan tubu, elek marboru, dan somba marhula-hula.

Menurutnya, nilai tersebut merupakan etika hubungan dalam kehidupan masyarakat Batak yang harus berjalan bersama prinsip keadilan. “Dalihan Na Tolu harus bertemu dengan AD/ART,” katanya.

Ia menjelaskan, AD/ART memberikan batas normatif, Dalihan Na Tolu memberikan etika hubungan, Parhatian Sibola Timbang memberikan ukuran, sedangkan Parninggala Sibola Tali memberikan garis agar proses organisasi tetap berada pada jalurnya.

MUBES Tetap Menjadi Forum Penentu

Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang menyatakan menghormati dukungan terhadap Sairon Sinaga, termasuk aspirasi dari Wilayah Kalimantan Barat dan Papua maupun wilayah lain yang memiliki pandangan berbeda.

Namun, menurutnya, dukungan dan deklarasi sebelum MUBES harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika menuju MUBES, bukan sebagai pengganti kewenangan forum tersebut.

“Kita perlu membedakan antara mengusulkan nama, memberikan dukungan, melakukan konsolidasi, mendeklarasikan kesiapan, menetapkan calon, dan memilih Ketua Umum,” ujarnya.

Ia juga meminta agar tidak ada standar ganda dalam proses menuju MUBES. Setiap wilayah dan calon harus memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, MUBES bukan hanya menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan bagaimana PPTSB menentukan pemimpinnya.

Ia menilai proses yang tertib, adil, dan terbuka akan memperkuat legitimasi pemimpin yang terpilih serta memudahkan organisasi mengelola perbedaan.

Jaga Persaudaraan

Menutup pernyataannya, Wilmar mengajak seluruh keluarga besar PPTSB menjaga persatuan meski terdapat perbedaan pilihan dan aspirasi.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak boleh memiliki calon dan pandangan berbeda, tetapi ukuran terhadap AD/ART harus tetap sama.

“Biarlah semua putra terbaik Sinaga yang memenuhi persyaratan memperoleh ruang untuk mengabdi. Biarlah aspirasi disampaikan. Biarlah perbedaan diperdebatkan secara sehat. Biarlah aturan menjadi pagar. Dan akhirnya, biarlah MUBES menjalankan kewenangannya,” katanya.

Menurutnya, kemenangan terbesar PPTSB bukan ketika satu kelompok mengalahkan kelompok lain, melainkan ketika seluruh pihak tetap berada dalam satu persaudaraan setelah MUBES selesai.

Pernyataan tersebut ditandatangani Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang dari Dolok Pusuk Buhit Sianjurmula-Mula pada 29 Agustus 2026. 

Wilmar Eliaser Simandjorang adalah bupati pertama di Samosir. Pria kelahiran 11 Oktober 1954, dia seorang akademisi dan birokrat yang menjadi penjabat Bupati Samosir, dari tahun 2004 hingga 2005. Dia merupakan seorang aktivis lingkungan yang berperan dalam pelestarian Kawasan Danau Toba. Memulai pendidikannya di Sekolah Rakyat di Desa Sagala, lulus dari sekolah, tahun 1966, lalu melanjutkan pendidikan menengahnya di Sekolah Menengah Pertama Limbong, yang ditamatkannya tahun 1966, dan Sekolah Menengah Atas 1 Pangururan, yang ditamatkannya, tahun 1972. Selepas kelulusannya dari Sekolah Menengah Atas Pangururan, Wilmar merantau ke Jawa Barat dan menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Sosial Politik Universitas Katolik Parahyangan di Bandung. 
(S24-AsenkLeeSaragih)