Simalaungun, S24- Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Direktorat Jenderal Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, melakukan survei lapangan terkait permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek pembangunan kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Danau Toba yang menjadi dasar pengembangan kawasan pariwisata strategis nasional.
Proyek cable car yang diusulkan oleh PT Tiga Raja Putra Persada dirancang sebagai bagian dari pembangunan kawasan wisata terpadu bertaraf internasional. Dalam pelaksanaannya, perusahaan menggandeng Doppelmayr, perusahaan asal Austria yang dikenal sebagai salah satu penyedia sistem transportasi kereta gantung terbesar di dunia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya mendukung investasi yang dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyetujui pemberian pembebasan BPHTB terhadap lahan seluas sekitar 60 hektare yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon karena masuk dalam cakupan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan tambahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat disetujui. Hal itu disebabkan lokasi tersebut berada di luar kawasan PSN sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, membenarkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan fasilitas pembebasan pajak tersebut.
"Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, lahannya memang belum bisa diberikan pembebasan BPHTB," ujarnya.
![]() |
| Foto Ilustrasi. (BS) |
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masuknya investasi di wilayah tersebut. Pemerintah daerah berharap adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar proses pengembangan proyek strategis tersebut dapat berjalan tanpa hambatan administrasi.
"Kami membutuhkan kepastian regulasi sekaligus kepastian investasi agar proyek strategis ini benar-benar dapat direalisasikan," tegas Mixnon Andreas Simamora.
Sementara itu, PT Tiga Raja Putra Persada menyatakan telah menyiapkan sekitar 100 hektare lahan untuk mendukung pembangunan kawasan wisata tersebut. Selain persoalan BPHTB, perusahaan juga berharap proses perizinan lainnya dapat dipercepat, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah diajukan sejak tahun 2019.
Apabila seluruh aspek regulasi dan perizinan dapat diselesaikan, proyek cable car Danau Toba diharapkan menjadi salah satu daya tarik wisata unggulan yang mampu meningkatkan konektivitas kawasan, memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah di Kabupaten Simalungun.(S24-AsenkLee)
.png)
.png)

0Komentar