Samosir, S24- Dinamika pengusulan Sairon Sinaga sebagai bakal calon Ketua Umum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dan Boru (PPTSB) periode 2026–2030 mendapat sorotan dari Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang. Wilmar menilai deklarasi dukungan terhadap Sairon perlu dibaca secara hati-hati dengan mengacu pada aspek administrasi dan substansi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPTSB periode 2022–2026.

Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai hak Sairon Sinaga untuk maju maupun hak anggota memberikan dukungan, melainkan menyangkut status, kewenangan, proses, serta konsekuensi organisatoris dari deklarasi tersebut.

“Bakal calon tidak sama dengan calon,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, Putra Toga Sinaga dari Dolok Pusuk Buhit Sianjurmula-Mula, Samosir dalam analisisnya yang diterima Penulis, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, bakal calon merupakan seseorang yang menyatakan kesediaan maju atau memperoleh dukungan untuk mengikuti proses pencalonan. Sementara calon Ketua Umum adalah seseorang yang status pencalonannya telah diperoleh melalui mekanisme organisasi.

Dengan demikian, menurut Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, seseorang yang menyatakan kesediaan maju atau memperoleh dukungan melalui deklarasi belum otomatis berstatus sebagai calon resmi Ketua Umum PPTSB.

Apalagi, lanjutnya, calon Ketua Umum juga belum dapat disebut sebagai Ketua Umum sebelum dipilih dan ditetapkan melalui forum organisasi yang berwenang.

Kata Wilmar Simandjorang, merujuk pada AD/ART PPTSB periode 2022–2026 yang menempatkan Musyawarah Besar (MUBES) sebagai forum yang berwenang memilih Ketua Umum. Pemilihan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna sesuai mekanisme persidangan organisasi.

Wilmar Simandjorang menggambarkan tahapan tersebut secara sederhana sebagai, menyatakan kesediaan → bakal calon → proses pencalonan → calon → MUBES → Ketua Umum PPTSB 2026–2030.

Soroti istilah “Calon Ketua Umum”

Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang juga menyoroti penggunaan nama “Tim Konsolidasi Calon Ketua Umum PPTSB Indonesia” dalam dokumen deklarasi, termasuk penyebutan Sairon Sinaga sebagai “Calon Ketua Umum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dan Boru (PPTSB) Periode 2026–2030”.

Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi dari sisi kewenangan organisasi. Pertanyaan yang perlu dijawab, kata Wilmar, adalah apakah Tim Konsolidasi tersebut merupakan organ PPTSB yang memiliki kewenangan menetapkan calon Ketua Umum.

“Tim boleh mendukung, tim boleh mengusulkan, tim boleh mengonsolidasikan. Tetapi tim tidak boleh mengubah dukungan menjadi penetapan apabila tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan,” ujarnya dalam analisis tersebut.

Wilmar Simandjorang menegaskan, deklarasi dapat menjadi wadah untuk menyatakan kesiapan dan menghimpun dukungan. Namun, deklarasi tidak semestinya diperlakukan sebagai penetapan calon apabila kewenangan tersebut belum dijalankan melalui mekanisme organisasi.

Administrasi dan substansi dinilai saling berkaitan. Wilmar Simandjorang menilai persoalan administrasi tidak dapat dipisahkan dari substansi organisasi.

Menurutnya, dalam organisasi perlu jelas siapa yang menandatangani dokumen, dalam kapasitas apa, atas nama siapa, melalui forum apa, serta berdasarkan kewenangan apa.

Hal tersebut penting karena penggunaan istilah dalam sebuah dokumen dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah anggota organisasi.

Jika kelompok pendukung menggunakan istilah “Calon Ketua Umum PPTSB 2026–2030”, misalnya, anggota dapat memahami bahwa orang yang bersangkutan telah memperoleh status calon secara resmi.

Padahal, menurut Wilmar Simandjorang, bisa saja yang terjadi baru sebatas dukungan terhadap seorang bakal calon. “Dukungan dapat berubah persepsi menjadi penetapan hanya karena penggunaan istilah yang tidak tepat,” katanya.

Karena itu, Wilmar Simandjorang berpandangan istilah bakal calon dan calon perlu digunakan secara tepat hingga status pencalonan diperoleh melalui mekanisme organisasi.

“Restu” dan dukungan juga diminta dibedakan. Selain persoalan status, Wilmar Simandjorang, turut menyinggung pemberitaan mengenai adanya “restu penuh” Ketua Umum serta dukungan sejumlah unsur organisasi terhadap Sairon Sinaga.

Ia menilai hal tersebut perlu dibedakan antara dukungan personal dengan keputusan resmi organisasi.

“Restu pribadi tidak sama dengan keputusan organisasi. Dukungan pribadi tidak sama dengan keputusan organ. Kehadiran dalam acara juga tidak sama dengan penetapan calon,” kata Wilmar Simandjorang. 

Menurut Wilmar Simandjorang, apabila terdapat keputusan resmi dari suatu organ organisasi, maka keputusan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui forum dan dokumen yang sesuai.

Hal yang sama berlaku apabila dukungan mengatasnamakan wilayah, cabang, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pengawas maupun unsur organisasi lainnya.

Temukan Ketidaksesuaian Tanggal Dokumen

Wilmar Simandjorang juga menyoroti aspek administrasi dalam dokumen konsolidasi/deklarasi yang disebutnya telah ditelaah. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian tanggal, yakni tercantum Medan, 28 Agustus 2025, sementara kegiatan dinyatakan berlangsung pada 30 Agustus 2026.

Selain itu, menurutnya, nomor surat juga tidak terlihat pada dokumen yang diterima. Wilmar Simandjorang menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta berarti deklarasi batal. Namun, apabila dokumen hendak digunakan sebagai dasar atau bukti organisatoris, ketelitian administrasi menjadi hal penting.

“Ketelitian tanggal, nomor surat, kewenangan, kapasitas penandatangan, dan forum pengambilan keputusan merupakan bagian dari tertib administrasi,” ujarnya.

Ingatkan agar deklarasi tidak menggantikan MUBES. Wilmar Simandjorang mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan persoalan deklarasi sebagai pertentangan antarpribadi atau antarkelompok.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap Sairon Sinaga merupakan bagian dari dinamika organisasi yang perlu dihormati. Namun, seluruh bakal calon tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurut Wilmar Simandjorang, prinsip tersebut penting agar seluruh kandidat memperoleh ukuran yang sama dan proses pergantian kepemimpinan PPTSB berjalan sesuai AD/ART.

“Kita jangan memperdebatkan pribadi. Kita periksa prosesnya. Kita jangan memusuhi pendukung. Kita periksa kewenangannya. Kita jangan menolak aspirasi. Kita pastikan statusnya,” kata Wilmar Simandjorang.

Ia juga mengingatkan agar deklarasi tidak mengambil alih kewenangan MUBES. “Didukung belum tentu sudah menjadi calon. Sudah menjadi calon belum berarti sudah menjadi Ketua Umum. Dan deklarasi tidak boleh menggantikan kewenangan MUBES,” tegasnya.

Tekankan Persaudaraan PPTSB

Di bagian akhir analisisnya, Wilmar Simandjorang mengingatkan bahwa PPTSB merupakan rumah besar persaudaraan sehingga perbedaan pilihan dalam proses suksesi kepemimpinan tidak seharusnya berkembang menjadi serangan terhadap pribadi.

Menurut Wilmar Simandjorang, setiap anggota berhak memiliki pilihan dan memberikan dukungan kepada bakal calon yang berbeda. Namun, ukuran terhadap AD/ART harus diberlakukan secara sama kepada seluruh pihak.

“Yang harus kita jaga bukan kemenangan satu kelompok, melainkan legitimasi proses dan keutuhan persaudaraan PPTSB,” katanya.

Wilmar Simandjorang menutup pernyataannya dengan pesan, “jangan biarkan dukungan berubah menjadi penetapan. Jangan biarkan bakal calon berubah menjadi calon hanya karena deklarasi. Jangan biarkan calon dianggap sebagai Ketua Umum sebelum MUBES.”

Wilmar Simandjorang kemudian menyampaikan pesan persaudaraan, “Manat Unang Tartuktuk, Nanget Unang Tarrobung. Horas.”. (S24-Tim Redaksi)