Jambi, S24- Dugaan praktik percaloan dalam proses seleksi Bintara Polri 2026 di lingkungan Polda Jambi mengarah pada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penipuan terhadap calon anggota Polri. Tingginya ambisi orang tua untuk memasukkan anaknya jadi anggota polri dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan.
Uang yang dihimpun dari para calon peserta disebut mencapai hampir Rp28 miliar. Di tengah proses penyidikan terhadap sejumlah pihak, muncul keterangan mengenai dugaan aliran sebagian dana kepada sedikitnya tiga anggota Polri.
Nama seorang perwira berpangkat komisaris besar atau Kombes, yang disebut sebagai Kombes Pol H, mantan Karo SDM Polda Jambi, termasuk yang disebut dalam keterangan hukum Briptu MD (tersangka). Selain itu, terdapat nama Ipda P dan Brigadir R yang menurut kuasa hukum juga diduga menerima aliran dana.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Polda Jambi menyatakan dugaan keterlibatan personel lain, termasuk anggota berpangkat Kombes, masih dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jambi.
Namun, rangkaian keterangan yang muncul dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana seorang anggota berpangkat Briptu diduga dapat menghimpun uang hingga puluhan miliar rupiah dengan menjanjikan kelulusan seleksi Bintara, dan apakah praktik tersebut mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pihak lain yang memiliki akses atau pengaruh terhadap proses penerimaan?
Dua Skema, Hampir Rp28 Miliar
Menurut keterangan Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum tersangka Briptu MD, praktik yang sedang didalami tersebut berjalan melalui dua skema.
Skema pertama disebut sebagai kuota reguler. Dalam skema ini, sekitar 27 calon peserta disebut menyerahkan uang dengan harapan dapat diterima sebagai anggota Polri.
Dari jumlah tersebut, menurut kuasa hukum, hanya satu orang yang akhirnya dinyatakan lulus. Kerugian yang dikaitkan dengan skema reguler diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Skema kedua adalah kuota khusus. Kepada calon peserta, jalur ini disebut-sebut sebagai jalur khusus yang dapat menjamin kelulusan. Belakangan, menurut kuasa hukum Briptu MD, kuota khusus tersebut ternyata tidak pernah ada. Sekitar 16 orang disebut menjadi korban dalam skema ini dengan nilai kerugian sekitar Rp14 miliar.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilai dana yang disebut dalam perkara mencapai sekitar Rp26 miliar. Sementara sejumlah keterangan mengenai total uang yang dihimpun menyebut nilainya hampir Rp28 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang penting untuk diverifikasi penyidik melalui penelusuran rekening, bukti transfer, uang tunai, aset, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Nilai yang dibayarkan masing-masing calon peserta disebut sangat besar, berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut kerugian individual. Jika seluruh keterangan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi memperlihatkan adanya jaringan percaloan dengan mekanisme penghimpunan dana dalam skala besar.
Dari “Pasien” Hingga Janji Kelulusan
Menurut Ferdi, Briptu MD awalnya disebut mendapat perintah untuk mencari calon peserta yang berminat menjadi anggota Polri. Para calon peserta tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, disebut dengan istilah internal sebagai “pasien”.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa proses perekrutan calon korban diduga tidak sepenuhnya berlangsung secara spontan.
Jika benar terdapat perintah untuk mencari calon peserta, penyidik perlu mengurai siapa yang memberikan perintah, bagaimana calon peserta diperoleh, siapa yang menentukan besaran uang, serta kepada siapa dana tersebut akhirnya diserahkan.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah para calon peserta hanya berhubungan dengan Briptu MD atau terdapat perantara lain dalam proses tersebut.
Mengapa muncul skema kuota khusus? Bagian lain yang perlu diperiksa adalah asal-usul skema kuota khusus yang disebut fiktif.
Menurut versi kuasa hukum, Briptu MD menghadapi persoalan setelah calon peserta dalam skema reguler gagal masuk Polri. Ia kemudian disebut diminta bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah diserahkan para korban.
Karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana dalam jumlah besar, Briptu MD menurut kuasa hukumnya kemudian membuat skema baru berupa kuota khusus. Skema tersebut menawarkan jalan keluar kepada korban lama sekaligus membuka aliran dana baru dari calon peserta lain.
“Karena klien kami diminta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Keterangan tersebut, jika diuji dalam penyidikan, membuka kemungkinan adanya pola “gali lubang tutup lubang”: uang dari peserta baru digunakan untuk memenuhi tuntutan pengembalian uang kepada peserta sebelumnya.
Namun, hal tersebut tetap merupakan versi pembelaan dan harus diuji dengan bukti transaksi serta keterangan pihak-pihak lain.
Nama Kombes dalam BAP
Salah satu titik penting perkara ini adalah munculnya nama Kombes Pol H, mantan Karo SDM Polda Jambi. Ferdi menyebut dugaan keterlibatan Kombes Pol H tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Briptu MD. Menurut kuasa hukum, sebagian dana dari skema reguler diduga mengalir kepada Kombes Pol H.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat diwawancarai wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum Briptu MD dan bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa Kombes Pol H menerima uang sebagaimana dituduhkan. Karena itu, titik krusial penyidikan adalah bukti aliran dana.
Apakah terdapat transfer langsung? Apakah uang diberikan secara tunai? Siapa yang menyerahkan dan menerima? Apakah terdapat rekening perantara? Apakah ada komunikasi yang menguatkan transaksi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah keterangan dalam BAP memiliki dukungan bukti lain. Dua anggota lain disebut. Selain Kombes Pol H, kuasa hukum Briptu MD juga menyebut nama Ipda P dan Brigadir R. Keduanya disebut diduga menerima aliran uang dari praktik tersebut.
Sejauh mana peran kedua anggota tersebut juga menjadi bagian yang perlu diurai penyidik. Apakah mereka berfungsi sebagai perekrut? Perantara? Pengumpul uang? Atau memiliki fungsi lain dalam skema yang diduga berlangsung?
Tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi dan komunikasi para pihak, posisi masing-masing nama tersebut belum dapat disimpulkan.
Pertanyaan tentang akses sistem. Kuasa hukum Briptu MD juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem penerimaan dan informasi kelulusan di tingkat pusat.
Ferdi menyatakan kliennya tidak mungkin sendirian jika benar terdapat janji untuk meloloskan peserta seleksi. “Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Ia juga mempertanyakan pihak yang memiliki akses terhadap sistem dan informasi kelulusan di tingkat Mabes Polri. Pernyataan tersebut menjadi salah satu klaim yang perlu diuji secara teknis dan administratif.
Penyidik perlu memastikan apakah Briptu MD pernah memiliki akses terhadap sistem penerimaan, apakah terdapat perubahan atau manipulasi data, siapa yang memiliki kewenangan atas hasil seleksi, serta apakah pernah terjadi komunikasi dengan personel yang mempunyai kewenangan tersebut.
Jika tidak ditemukan bukti bahwa hasil seleksi dapat dipengaruhi dari luar sistem, klaim mengenai kemampuan meloloskan peserta juga harus diuji terhadap mekanisme penerimaan yang sebenarnya.
Polda, siapa pun yang terbukti akan diproses. Polda Jambi menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisna H Siregar S.I.K MH menegaskan komitmennya untuk memproses siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proses perekrutan anggota Polri.
Terhadap Briptu D dan Bripda Y, Polda Jambi menyatakan telah dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri dan keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk personel berpangkat Kombes, masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Jambi.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu proses pemeriksaan dan penyidikan hingga selesai,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum belum selesai dan status hukum masing-masing pihak masih harus mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian.
Yang belum terjawab. Dari rangkaian keterangan yang muncul, terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi kunci untuk mengungkap perkara ini secara utuh.
Pertama, ke mana sebenarnya uang hampir Rp28 miliar tersebut mengalir? Besarnya nilai uang membuat penyidik perlu melakukan rekonstruksi aliran dana secara rinci, bukan hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan satu pihak.
Kedua, siapa yang menentukan tarif Rp800 juta hingga Rp1 miliar per peserta? Besaran uang tersebut menunjukkan adanya pola yang relatif terstruktur dan perlu ditelusuri asal-usulnya.
Ketiga, siapa yang memberikan kewenangan atau janji bahwa peserta dapat diluluskan? Jika benar terdapat janji kelulusan, perlu diketahui apakah janji tersebut hanya modus penipuan atau didasarkan pada klaim akses terhadap proses seleksi.
Keempat, bagaimana skema kuota khusus bisa ditawarkan kepada korban jika jalur tersebut sebenarnya tidak tersedia? Jawaban atas pertanyaan ini dapat menjelaskan motif, mekanisme, dan kemungkinan hubungan antara korban lama dan korban baru.
Kelima, apakah ada aliran dana kepada anggota Polri lain di luar nama-nama yang telah disebut? Penelusuran rekening dan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Keenam, apakah ada pihak di luar Polda Jambi yang mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut? Pertanyaan ini penting terutama jika penyidik menemukan bukti bahwa ada pihak yang mengklaim memiliki kemampuan memengaruhi hasil seleksi pada tingkat pusat.
Briptu MD Minta Perlindungan
Di tengah proses penyidikan, kuasa hukum Briptu MD berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut disebut ditempuh karena Briptu MD telah memberikan keterangan yang menurut kuasa hukumnya mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri lainnya.
Namun, permohonan perlindungan tersebut tidak otomatis membuktikan kebenaran seluruh keterangan yang disampaikan. Nilai utama keterangan Briptu MD akan ditentukan oleh apakah informasi yang diberikan dapat diverifikasi dan diperkuat dengan bukti lain.
Ujian bagi proses penerimaan Polri. Kasus ini pada akhirnya bukan hanya mengenai seorang Briptu yang diduga terlibat dalam praktik penipuan.
Jika dugaan aliran dana kepada sejumlah personel terbukti, persoalan tersebut menyentuh aspek yang lebih mendasar: integritas sistem penerimaan anggota Polri dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang dipercaya menjalankannya.
Sebaliknya, jika tuduhan mengenai keterlibatan personel lain tidak terbukti, proses penyidikan yang transparan juga penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan tanpa dasar. Karena itu, perkara ini membutuhkan lebih dari sekadar penetapan tersangka atau pemberian sanksi etik.
Publik membutuhkan rekonstruksi yang terang mengenai siapa mencari calon peserta, siapa menentukan tarif, siapa menerima uang, ke mana uang bergerak, siapa menjanjikan kelulusan, serta bagaimana hasil seleksi sebenarnya ditentukan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk melapor melalui Call Center 110 atau Bidpropam Polda Jambi.
Pada titik inilah penyidikan menjadi penting, bukan hanya untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga untuk mengungkap seluruh rantai dugaan praktik percaloan agar proses penerimaan anggota Polri tidak kembali menjadi ruang bagi perdagangan janji dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat. (S24-TimRed)

0Komentar