Foto Ilustrasi "Seremoni"pemadaman karhutla di Jambi. (IST)

Jambi, S24- Pemerintah Provinsi Jambi mendapat suntikan dana Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut telah dibagi kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan disiapkan untuk mendukung operasi penanggulangan hingga Desember 2026.

Namun, di tengah kucuran anggaran tersebut, api belum juga sepenuhnya padam. Bahkan kabut asap karhutla terus meresahkan warga hingga memaksi sekolah disemua tingkatan diliburkan, belajar lewat daring (dalam jaringan). 

Sebaliknya, sepanjang musim kemarau Juli hingga awal Oktober 2026, karhutla masih terjadi di berbagai wilayah Jambi. Data kepolisian yang dikutip dalam laporan ini mencatat luas karhutla mencapai 4.124 hektare, dengan 10.742 titik panas terpantau selama periode tersebut.

Situasi itu memunculkan pertanyaan mendasar, jika persoalannya adalah kekurangan anggaran, mengapa setelah tambahan dana Rp30 miliar digelontorkan, kebakaran masih terus meluas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian kawasan yang terbakar bukan sekadar lahan biasa. Api juga menjalar ke kawasan hutan lindung gambut dan taman nasional yang secara ekologis memiliki nilai perlindungan jauh lebih tinggi.

Rp30 Miliar Sudah Dibagi

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, menyatakan dana bantuan pemerintah pusat tersebut telah dialokasikan dan tinggal dijalankan hingga akhir tahun.

“Dana bantuan itu sudah terbagi habis, tinggal dijalankan karena masih ada rentang waktu sampai Desember 2026,” kata Sudirman.

Alokasi terbesar diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, lebih dari Rp18 miliar.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan personel, pengadaan peralatan, operasional pemadaman, serta mobilitas kendaraan di lapangan.

Artinya, secara administratif, pemerintah daerah telah memperoleh tambahan amunisi untuk menghadapi karhutla.

Dukungan juga diberikan untuk sektor kesehatan. RSUD Raden Mattaher Jambi memperoleh Rp6,5 miliar, sementara Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mendapat lebih dari Rp2,8 miliar untuk pelayanan masyarakat terdampak asap.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mendapat Rp1,8 miliar. Anggaran itu antara lain diarahkan untuk memperkuat sarana Masyarakat Peduli Api (MPA), termasuk kendaraan roda dua, mesin nozel, selang dan sepatu lapangan.

Selain itu, direncanakan pembangunan 12 hingga 14 sumur bor di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar. Di atas kertas, struktur anggaran tersebut menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap krisis karhutla. Tetapi fakta di lapangan memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Rapat penanganan Karhutla di Jambi.(IST)

Ketika Api Masih Menyala

Pasukan pemadam karhutla masih harus menerobos kepungan asap dan masuk ke kawasan hutan gambut untuk menghadapi api. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Di kawasan tersebut, tim pemadam menemukan areal yang terbakar dengan kondisi sejumlah pohon telah ditumbang. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa sebagian kawasan telah dipersiapkan untuk penggunaan lain setelah pembukaan lahan.

Namun, dugaan tersebut belum otomatis membuktikan siapa pelakunya. Justru di sinilah persoalan penanganan karhutla menjadi semakin pelik, api dapat ditemukan, lahan terbakar dapat dipetakan, tetapi siapa pemilik lahan dan siapa orang yang pertama menyalakan api sering kali jauh lebih sulit dibuktikan.

Penelusuran di lapangan sebagaimana dilaporkan dalam sumber ini menemukan bahwa identitas pihak yang menguasai sejumlah lahan terbakar tidak selalu mudah diketahui.

Seorang petugas pengamanan hutan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan keterlibatan petani sawit swadaya yang disebutnya sebagai “petani berdasi”.

Menurut sumber tersebut, sebagian pihak yang diduga berkepentingan terhadap pembukaan lahan tidak tinggal di sekitar lokasi kebakaran. Bahkan, pekerjaan pembukaan lahan diduga dapat dilakukan oleh orang lain.

Keterangan tersebut merupakan dugaan dari sumber lapangan dan masih membutuhkan pembuktian hukum.

Persoalan Bergeser: Bukan Hanya Memadamkan Api

Karhutla tidak cukup dilihat sebagai persoalan pemadaman. Jika api sengaja dinyalakan untuk membuka lahan, maka pemadaman hanya menyelesaikan akibat, bukan penyebab.

Keterangan seorang unsur pimpinan perusahaan kehutanan yang juga meminta namanya tidak disebut menguatkan persoalan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan spekulan yang menggunakan orang tertentu untuk melakukan land clearing dengan cara membakar.

Setelah lahan terbakar, menurut sumber tersebut, areal kemudian dapat ditanami sawit atau tanaman keras lainnya.

Namun, sumber yang sama juga menilai kebakaran tidak serta-merta dapat diarahkan kepada perusahaan kehutanan atau perkebunan besar. Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar umumnya memiliki program penanggulangan karhutla dan melakukan pemantauan di kawasan konsesi.

Dengan demikian, salah satu pertanyaan penting dalam investigasi karhutla Jambi bukan sekadar “siapa yang membakar?”, tetapi juga:

Siapa yang menguasai lahan? Siapa yang memperoleh keuntungan setelah lahan terbakar? Siapa yang memerintahkan pembukaan lahan? Dan mengapa mereka sulit disentuh hukum?

Masalah menjadi lebih serius ketika kebakaran memasuki kawasan konservasi. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut kebakaran di empat taman nasional di Jambi selama musim kemarau Juli hingga Oktober 2026 mencapai 1.543,52 hektare.

Kebakaran terbesar terjadi di Taman Nasional Berbak (TNB), Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan luas mencapai 1.369,18 hektare.

Di Taman Nasional Bukit Duabelas, kebakaran mencapai sekitar 108 hektare. Taman Nasional Bukit Tigapuluh sekitar 52,17 hektare, sedangkan Taman Nasional Kerinci Seblat sekitar 14,17 hektare.

Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan perkebunan atau lahan masyarakat. Ekosistem hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis ikut terbakar.

Di Taman Nasional Berbak Sembilang, persoalan bahkan diperumit oleh kondisi geografis. Akses menuju titik api di kawasan gambut sangat sulit sehingga pemadaman melalui jalur darat tidak mudah dilakukan.

Upaya water bombing menggunakan helikopter pun memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan areal kebakaran yang luas.

Ketua Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Provinsi Jambi, Feri Irawan, memperkirakan kebakaran hutan gambut di kawasan TNBS mencapai lebih dari 1.000 hektare hingga akhir September. Ia menilai pencegahan dan pemadaman di kawasan tersebut belum maksimal.

Angka Kepolisian Lebih Besar

Data yang disampaikan Polda Jambi memberikan gambaran lebih luas mengenai skala persoalan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut total luas karhutla di Jambi selama musim kemarau Juli hingga Oktober 2026 mencapai 4.124 hektare.

Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luas karhutla terbesar, sekitar 1.241 hektare. Berikutnya, Tanjungjabung Timur: sekitar 659 hektare; Tanjungjabung Barat: sekitar 640 hektare; Muarojambi: sekitar 578 hektare; Sarolangun: sekitar 509 hektare.

Pada periode yang sama, tercatat 10.742 titik panas di wilayah Provinsi Jambi. Puncak kemunculan titik panas terjadi pada Juli, Agustus dan September.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi yang sangat besar. Karena itu, keberhasilan penanganan tidak semestinya hanya diukur dari berapa titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari berapa kebakaran yang berhasil dicegah dan berapa pelaku utama yang berhasil dibawa ke pengadilan.

86 Kasus Diungkap, Tetapi Siapa Aktor Utamanya?

Polda Jambi menyatakan telah mengungkap 86 kasus karhutla. Sebanyak 69 kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan 17 kasus telah masuk tahap penyidikan.

Sebanyak 16 pihak, baik orang maupun korporasi, disebut telah ditahan atau diperiksa secara intensif terkait perkara karhutla. Namun, dari jumlah tersebut, baru terdapat dua perkara yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.

Kedua perusahaan tersebut disebut sebagai PT R di Kabupaten Batanghari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.

Perkara PT R berkaitan dengan kebakaran sekitar lima hektare. Tujuh orang telah diperiksa untuk mendalami kronologi, kondisi kawasan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal.

Sementara kasus PT SA mencakup areal sekitar 50 hektare. Lima orang telah diperiksa. Polda Jambi menyatakan kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Penyidik juga tidak hanya menelusuri dugaan pelaku pembakaran. Kondisi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan perusahaan turut menjadi bagian pemeriksaan, dengan rencana melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Langkah ini penting. Sebab dalam perkara karhutla korporasi, pertanyaan hukum tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pengawasan, pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran di suatu kawasan dijalankan.

Titik Lemah Penanganan: Api Dipadamkan, Dalang Belum Terungkap

Di sinilah terlihat kesenjangan antara besarnya sumber daya yang dikerahkan dan hasil penegakan hukum. Laporan lapangan yang menjadi dasar tulisan ini menyebut bahwa dari puluhan kasus yang ditangani aparat, belum ada perkara yang sampai pada tahap persidangan dan belum ada tersangka yang dijebloskan ke penjara.

Sementara itu, sebagian tersangka yang telah diamankan disebut berasal dari kalangan masyarakat kecil. Jika pola tersebut benar, maka muncul pertanyaan penting mengenai rantai tanggung jawab dalam pembakaran lahan.

Apakah penegakan hukum berhenti pada orang yang berada di titik api, sementara pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan belum tersentuh?

Pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian, bukan tuduhan. Sebab, tanpa mengungkap aktor intelektual atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran, penegakan hukum berisiko hanya menyentuh lapisan paling bawah dari persoalan.

Rp30 Miliar dan Ukuran Keberhasilan

Masuknya Rp30 miliar dari pemerintah pusat semestinya tidak hanya dilihat sebagai tambahan uang untuk membeli peralatan atau membiayai operasi pemadaman.

Dana tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat seluruh rantai penanganan: pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pemulihan, pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

BPBD mendapat lebih dari Rp18 miliar. Dinas Kesehatan dan RSUD mendapat lebih dari Rp9 miliar jika digabungkan. Dinas Kehutanan mendapat Rp1,8 miliar. Namun, efektivitas anggaran pada akhirnya tidak dapat diukur dari besarnya nominal yang sudah dibagi.

Ukuran sebenarnya adalah: apakah luas kebakaran turun, apakah durasi kebakaran semakin pendek, apakah kawasan gambut dapat diselamatkan, apakah masyarakat terbebas dari asap, dan apakah pelaku pembakaran berhasil dihentikan?

Jika api terus muncul dan pelaku utama tidak terungkap, maka pertanyaan tentang efektivitas penanganan menjadi sah untuk diajukan.

Masalah Jambi mungkin bukan lagi semata-mata soal ada atau tidak adanya anggaran. Masalahnya adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pencegahan yang efektif, pemadaman yang cepat, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang mampu mencapai pihak yang paling bertanggung jawab.

Karhutla Jambi berulang hampir setiap musim kemarau. Pola yang sama terus terlihat: musim kemarau datang, titik panas meningkat, lahan terbakar, asap menyebar, pasukan dikerahkan, anggaran dikucurkan, api dipadamkan, lalu kasus hukum berjalan.

Tetapi pertanyaan paling penting tetap menggantung, Mengapa kebakaran kembali terjadi? Jika pembakaran dilakukan untuk membuka lahan, maka solusi jangka panjang bukan sekadar memperbanyak personel pemadam.

Jika pelaku berasal dari jaringan tertentu, maka penyelidikan harus bergerak dari lapangan menuju aktor yang memerintahkan. Jika ada lahan terbakar yang kemudian berubah fungsi menjadi perkebunan, maka rantai penguasaan dan perubahan penggunaan lahan harus ditelusuri.

Jika kawasan konservasi terus terbakar, maka sistem perlindungan kawasan harus dievaluasi. Dan jika dana kebencanaan telah tersedia, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Aktivis antikorupsi Zikri sebelumnya mengingatkan agar dana penanganan karhutla digunakan secara cepat, tepat sasaran dan transparan serta bebas dari praktik korupsi, mark-up maupun penyalahgunaan.

Pengawasan terhadap anggaran menjadi penting karena dana kebencanaan selalu datang dalam situasi darurat, ketika kebutuhan bergerak cepat dan ruang pengawasan berpotensi menjadi lebih sempit.

Karena itu, DPRD, aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada kebutuhan penanganan bencana.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah bukan ditentukan oleh berapa besar dana yang berhasil didatangkan dari pusat. Keberhasilan harus terlihat dari berapa luas hutan yang berhasil diselamatkan, berapa banyak titik api yang berhasil dicegah, berapa lama asap bertahan, dan yang paling penting apakah orang yang sengaja membakar hutan dan lahan benar-benar berhasil ditemukan serta diproses secara hukum.

Sebab bila uang sudah datang tetapi api tetap berulang, maka persoalannya patut dicari lebih jauh. Bukan hanya di dalam anggaran, tetapi juga di lapangan, dalam tata kelola lahan, sistem pengawasan, dan penegakan hukum. Segera selesaikan karhutla agar proses pembelajaran anak didik kembali normal dan udara Jambi kembali sehat. Semoga.(S24-AsenkLeeSaragih-Berbagaisumber)