Jakarta, S24- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026). Suyudi akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru pada siang hari ini, Kamis (1/10/2026). Simak proses pelantikan dan persiapan administrasi langsung dari Istana Negara yang menjadi tonggak baru bagi kepemimpinan institusi Polri.
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia kembali bergulir secara dinamis. Hari ini, pihak Istana Negara telah merampungkan seluruh persiapan administrasi untuk prosesi pelantikan Kapolri baru oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pilihan strategis ini jatuh kepada sosok Suyudi Ario Seto, yang rekam jejaknya diharapkan mampu membawa angin segar dalam menjaga keamanan nasional dan penegakan hukum di Indonesia. Pelantikan siang ini bukan sekadar seremonial penyerahan tongkat komando kepolisian, melainkan langkah krusial pemerintah dalam merespons dinamika ketertiban masyarakat ke depan.
Dalam tayangan ini, kami membahas secara tuntas latar belakang pengangkatan, suasana terkini di ring satu kepresidenan, hingga harapan publik terhadap institusi penegak hukum di bawah kepemimpinan jenderal bintang empat yang baru ini.
Sebelumnya keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi. Persetujuan kemudian diberikan dan ditandai dengan ketukan palu sidang.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR telah menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada hari yang sama. Proses tersebut dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi. Persetujuan kemudian diberikan dan ditandai dengan ketukan palu sidang.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR telah menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada hari yang sama. Proses tersebut dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dari Kepala BNN ke Pucuk Pimpinan Polri
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengusulannya sebagai calon tunggal Kapolri menjadi bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi memaparkan visi dan arah kebijakan yang akan menjadi pijakan kepemimpinannya di Polri. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Ia menempatkan profesionalisme institusi, modernisasi, digitalisasi pelayanan, transparansi, serta penguatan kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari agenda kepolisian ke depan.
Suyudi juga mengaitkan agenda kepolisian dengan sejumlah prioritas pemerintahan, termasuk reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa pelaksanaan agenda tersebut tetap berada dalam batas kewenangan Polri. Dalam paparannya, ia menyebut kepolisian memiliki peran menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
![]() |
| Komjen Suyudi Ario Seto. |
Lima Agenda Utama 100 Hari Pertama
Jika proses pengangkatan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku, perhatian berikutnya akan tertuju pada agenda awal kepemimpinan Suyudi. Dalam paparannya, ia menyiapkan program quick wins untuk 100 hari pertama.
Agenda tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan kejahatan, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta transformasi kelembagaan.
Program 100 hari tersebut menjadi tahap awal untuk menerjemahkan visi yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan ke dalam kebijakan dan pelayanan kepolisian. Implementasinya akan menjadi salah satu indikator awal bagi publik dalam melihat arah kepemimpinan baru Polri.
Tahapan Pergantian Kapolri
Persetujuan DPR merupakan bagian penting dari rangkaian proses pergantian Kapolri. Setelah menerima Surat Presiden, DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.
Komisi III kemudian menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap Suyudi. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan lembaga.
Dengan keputusan rapat paripurna tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Perhatian selanjutnya akan berada pada tahapan setelah persetujuan DPR, termasuk proses pengangkatan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Polri, pergantian pucuk pimpinan tersebut membawa sejumlah agenda yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Di antaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, penguatan penegakan hukum, pengawasan internal, pengembangan sumber daya manusia, serta transformasi kelembagaan sebagaimana disampaikan Suyudi dalam pemaparannya.(S24-AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)



0Komentar