Foto Ilustrasi. (IST)

Oleh: Rosenman Manihuruk

Jambi, S24-Kepergian advokat Kamaruddin Hendra Simanjuntak pada Senin, 19 Oktober 2026, meninggalkan duka bagi keluarga, rekan seprofesi, serta masyarakat yang mengenalnya melalui berbagai perkara hukum yang menyita perhatian nasional. 

Namun, di tengah ucapan belasungkawa, muncul pula pertanyaan di media sosial mengenai kehadiran pejabat negara dalam memberikan penghormatan terakhir kepada sosok yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan kliennya.

Kamaruddin Hendra Simanjuntak meninggal di Jakarta, Senin (19/10/2026). Suasana duka menyelimuti rumah duka almarhum Kamaruddin Hendra Simanjuntak di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, saat pemakaman, Jumat (23/10/2026). 

Pertanyaan tersebut berkembang menjadi perbincangan yang lebih luas: apakah penghormatan terhadap seseorang yang telah meninggal harus diukur dari kehadiran pejabat, atau justru dari penghargaan masyarakat terhadap perjalanan hidup dan perjuangannya?

Kamaruddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni, Jakarta, setelah beberapa tahun menghadapi masalah kesehatan dan menjalani perawatan rutin. Kabar kepergiannya dikonfirmasi oleh rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak. 

Namun, anggapan bahwa tidak ada pejabat yang menyampaikan belasungkawa atau menghadiri penghormatan terakhir perlu diverifikasi secara independen. Ketidakhadiran yang terlihat di media sosial tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada pejabat yang menyampaikan duka secara pribadi maupun melalui saluran resmi.

Rekam Jejak Advokat yang Dikenal Berani Mengambil Perkara Besar

Nama Kamaruddin Simanjuntak dikenal luas karena keterlibatannya dalam sejumlah perkara hukum yang menarik perhatian publik. Ia menangani berbagai perkara, termasuk kasus korupsi yang berkaitan dengan Wisma Atlet, Hambalang, serta pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Perjalanan profesinya tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS) pada Juli 2020.

Dalam berbagai perkara yang ditanganinya, Kamaruddin dikenal melalui pernyataan terbuka dan sikapnya yang vokal di hadapan media. Karakter tersebut membuatnya memperoleh perhatian publik, sekaligus menempatkannya dalam berbagai perdebatan mengenai cara seorang advokat menjalankan tugas profesionalnya.

Bagi para pendukungnya, keberanian menyampaikan kritik dan mempertanyakan suatu perkara merupakan bagian penting dari upaya mencari keadilan. Di sisi lain, setiap pernyataan dan tuduhan dalam perkara hukum tetap harus diuji berdasarkan bukti serta proses peradilan yang berlaku.
Foto Insert Velencia Brightly Victoria Br Simanjuntak Putri dari Kamarudin Simanjuntak pedang Foto Ayahnya.


Kasus Brigadir J: Perkara yang Membawa Namanya ke Panggung Nasional

Puncak perhatian publik terhadap Kamaruddin terjadi pada 2022, ketika ia menjadi bagian dari tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus kematian Brigadir J menjadi salah satu perkara pidana paling menyita perhatian masyarakat Indonesia. Pada awal penanganan kasus, muncul narasi mengenai baku tembak yang kemudian dipertanyakan setelah berbagai kejanggalan menjadi perhatian publik.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin secara terbuka menyampaikan keberatan dan mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut. Ia ikut mendorong pengungkapan fakta mengenai kematian Yosua serta menyuarakan kepentingan keluarga dalam proses hukum.

Perkara itu kemudian berkembang melalui penyidikan, persidangan, dan pemeriksaan bukti. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, bersama sejumlah terdakwa lainnya diproses secara hukum. Pengadilan menyatakan Sambo bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perlu ditegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja berbagai pihak, termasuk penyidik, jaksa, hakim, tim penasihat hukum, saksi, serta bukti yang diperiksa dalam persidangan. Kontribusi Kamaruddin dapat dibicarakan dalam konteks perannya sebagai kuasa hukum keluarga korban, tanpa mengabaikan proses hukum yang dijalankan lembaga-lembaga terkait.

Bagi sebagian masyarakat, keberaniannya berbicara di tengah tekanan perhatian publik menjadi alasan mereka mengenang Kamaruddin sebagai sosok yang berani memperjuangkan keadilan.

Kisah Ancaman dan Dugaan Rp11 Miliar, Perlu Bukti yang Dapat Diperiksa

Di media sosial, beredar pula narasi mengenai ancaman terhadap Kamaruddin, termasuk klaim adanya uang sebesar Rp11 miliar yang disebut-sebut disiapkan untuk membunuhnya serta kisah keluarganya yang menjadi sasaran pembakaran di dalam mobil.

Kisah-kisah tersebut menambah kuat gambaran Kamaruddin sebagai sosok yang dianggap menghadapi risiko besar selama menjalankan profesinya. Akan tetapi, angka, pelaku, motif, dan hubungan antara dugaan ancaman tersebut dengan perkara-perkara yang ditanganinya harus didukung dokumen, keterangan resmi, atau pemberitaan kredibel yang dapat diverifikasi.

Dalam penulisan jurnalistik, tuduhan serius tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hanya karena berulang kali dibagikan. Verifikasi penting untuk menghormati keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjaga agar pemberitaan tidak merugikan pihak lain melalui tuduhan yang belum terbukti.

Mengapa Kehadiran Pejabat Menjadi Ukuran Penghormatan?

Perdebatan mengenai kehadiran pejabat pada penghormatan terakhir Kamaruddin sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih luas tentang hubungan antara pejabat publik, penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat.

Bagi sebagian warganet, kehadiran pejabat dalam sebuah upacara duka dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa dan pengabdian seseorang. Ketika kehadiran tersebut tidak terlihat, muncul pertanyaan tentang seberapa besar penghargaan institusi negara terhadap orang-orang yang pernah terlibat dalam perkara besar.

Sebagian komentar bahkan menafsirkan ketidakhadiran tersebut sebagai tanda bahwa sosok yang vokal mengkritik kekuasaan tidak memperoleh penghormatan yang semestinya. Namun, tafsiran mengenai motif pejabat tidak dapat dipastikan tanpa keterangan atau bukti yang mendukungnya.

Ada pula pandangan berbeda. Penghormatan tidak selalu ditunjukkan melalui kehadiran fisik. Ucapan resmi, pesan pribadi, doa, dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan juga dapat menjadi bentuk belasungkawa.

Karena itu, pertanyaan yang lebih substantif bukan sekadar siapa yang datang dan siapa yang tidak datang, melainkan bagaimana negara dan masyarakat menghargai kontribusi para advokat dalam memperjuangkan hak-hak warga negara.

Apabila ada pejabat yang hadir, kehadiran itu patut dicatat secara faktual. Apabila ada yang tidak hadir, alasan ketidakhadirannya juga tidak seharusnya ditebak tanpa konfirmasi.

Suara Warganet: Rakyat Mengingat Perjuangan, Bukan Jabatan

Sejumlah komentar yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa kepergian Kamaruddin dirasakan sebagai kehilangan oleh orang-orang yang mengikuti kiprahnya.

Roysri Jamel, misalnya, menyampaikan bahwa penghormatan masyarakat kepada almarhum lebih berharga daripada sekadar ucapan pejabat. Ia juga mengungkapkan harapan agar amal kebaikan Kamaruddin diterima Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Cahaya Indriaty menyebut Otto Hasibuan dan istrinya hadir menyaksikan hingga penutupan peti jenazah. Keterangan mengenai kehadiran tersebut dapat menjadi bagian dari laporan setelah waktu, tempat, dan konteksnya dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Lina Situmorang menyoroti kesan bahwa orang yang teguh membela kebenaran kerap menghadapi tekanan. Ezra Eifel juga menyampaikan bahwa masyarakat yang menghargai keberanian dan perjuangan Kamaruddin turut merasakan duka.

Sementara itu, sejumlah komentar lain mempertanyakan apakah dugaan ancaman yang pernah diceritakan mengenai dirinya dan keluarganya telah dituntaskan melalui proses hukum.

Komentar-komentar tersebut merupakan gambaran pendapat sebagian pengguna media sosial, bukan hasil survei yang mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Meski demikian, komentar itu memperlihatkan bahwa warisan seorang advokat tidak hanya dinilai melalui perkara yang ditanganinya, tetapi juga melalui makna perjuangannya bagi orang-orang yang mengikuti perjalanan tersebut.

Penghormatan Tidak Berhenti pada Upacara Pemakaman

Kepergian Kamaruddin juga mengingatkan masyarakat bahwa penghormatan terhadap seseorang tidak semestinya berhenti pada upacara pemakaman atau unggahan belasungkawa.

Jika seseorang dikenang karena memperjuangkan keadilan, warisan yang lebih penting adalah menjaga agar proses hukum berlangsung transparan, hak warga negara terlindungi, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil.

Bagi profesi advokat, perkara-perkara yang pernah ditangani Kamaruddin dapat menjadi bahan refleksi tentang pentingnya independensi, keberanian menyampaikan pendapat berdasarkan bukti, serta tanggung jawab menjaga etika profesi.

Bagi pejabat publik, perdebatan yang muncul di tengah suasana duka ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata, keterbukaan, dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Kepercayaan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari satu upacara atau satu ucapan.

Penutup: Yang Perlu Dikenang Adalah Perjuangannya

Kamaruddin Simanjuntak telah berpulang, tetapi perdebatan mengenai peran advokat, keberanian mengkritik, dan keadilan bagi masyarakat masih akan terus berlangsung.

Pertanyaan tentang kehadiran pejabat dalam penghormatan terakhirnya layak dijawab melalui fakta, bukan prasangka. Siapa yang hadir, siapa yang menyampaikan belasungkawa, dan siapa yang tidak dapat hadir merupakan hal-hal yang bisa diperiksa secara objektif.

Pada akhirnya, ukuran penghormatan terhadap seorang advokat bukan hanya banyaknya orang yang datang ketika ia meninggal, melainkan juga kesediaan masyarakat dan institusi negara untuk menjaga prinsip yang diperjuangkannya semasa hidup.

Sebab, penghormatan terakhir memang berlangsung di rumah duka, tetapi penghormatan terhadap keadilan harus terus hidup dalam praktik hukum sehari-hari.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi awal dan komentar warganet yang diberikan. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu mengonfirmasi daftar pelayat dan perwakilan pejabat, memeriksa klaim mengenai ancaman terhadap almarhum dan keluarganya, serta memastikan seluruh kronologi dan nama pihak terkait melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. (S24-Penulis Adalah Redpel Sumatera24Jam.com)