Pamatangraya, S24- Organisasi Partuha Maujana Simalungun (PMS) dinilai membutuhkan langkah penyelamatan menyusul sorotan terhadap masa berlaku kepengurusan di seluruh tingkatan yang disebut telah kedaluwarsa. Kondisi ini memunculkan desakan agar dilakukan pembenahan organisasi melalui pembentukan kepengurusan karateker oleh Majelis Pimpinan Organisasi (MPO), guna menjaga keberlangsungan organisasi yang selama ini menjadi manifestasi jati diri masyarakat Simalungun lintas agama.
Gagasan penyelamatan tersebut disuarakan oleh Kurpan Sinaga, SH, Wakil Sekretaris Jenderal, yang bertindak sebagai penggagas atau inisiator. Ia menyoroti perlunya langkah organisatoris yang tegas, terukur, dan sesuai mekanisme organisasi agar PMS tidak terjebak dalam ketidakpastian kepemimpinan serta dapat kembali menjalankan peran strategisnya dalam menjaga identitas, persatuan, dan nilai-nilai budaya Simalungun.
PMS DARURAT!
KEPENGURUSAN SELURUH TINGKATAN DALUARSA
PIMPINAN DPP MENGARAHKAN ORGANISASI SESAT PERMANEN
PMS YANG MENJADI MANIFESTASI JATI DIRI SIMALUNGUN LINTAS AGAMA
SAAT INI SEDANG BUTUH LANGKAH PENYELAMATAN
DENGAN PEMBENTUKAN KARATEKER MELALUI MPO
Sampaikan Dukungan Lewat W.A : 08128491717 a/n Kurpan Sinaga
I. PMS DARURAT
Bahwa saat ini seluruh tingkat kepengurusan Partuha Maujana Simalungun (PMS) sudah berakhir masa kepengurusan atau kadaluarsa. Baik DPP maupun DPC-DPC seluruhnya telah lewat waktu. Jelas Ini disebabkan DPP tidak fungsi menjalankan tugasnya baik mengantisipasi siklus periode kepengurusan maupun pembinaan terhadap DPC-DPC. DPP daluarsa sejak tanggal 26 Juni 2026 sedangkan DPC-DPC sebelumnya.
Langkah DPP mengangkat panitia Harungguan Bolon (HB) tidak dapat diharapkan atau tidak dimungkinkan sebagai solusi akan lahirnya pengurus baru karena panitia yang ada saat ini yang diketuai Rado Damanik tidak sah.
Kepemimpinan PMS saat ini dengan Plt. Ketua Umum Amsar Saragih dan Sekjen Jhon Rider Purba tidak akan memulihkan keadaan bahkan mengarah pada kesesatan permanen atau matinya organisasi PMS. Untuk itu perlu dilakukan langkah mengatasi dengan mengangkat KARTEKER atau pengurus sementara oleh Fungsionaris DPP yag peduli kekeliruan ini bersama tokoh Masyarakat Simalungun yang bersedia dalam kumpulan yang disebut MPO (Majelis Penyelamat Organisasi).
II. KESALAHAN DAN PELANGGARAN OKNUM PIMPINAN DPP
Yang dimaksud dengan DPP dalam hal ini adalah hanya untuk Plt. Ketua Umum Amsar Saragih dan Sekretaris Jenderal Jhon Rider Purba selaku pemegang kedudukan pimpinan organisasi dan penandatangan surat DPP.
1. Lalai dalam melaksanakan HB. Semestinya HB sudah terlaksana sebelum kepengurusan berakhir yakni Tgl 26 Juni 2026. Hal ini sudah diingatkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Kurpan Sinaga utamanya kepada Sekjen sejak akhir tahun 2025 setelah Ketua Umum meninggal dunia, dilanjutkan intensif sejak awal tahun 2026 termasuk kepada Wakil Ketua Umum/ Plt Ketua Umum Amsar Saragih.
2. Tidak patuh atau membangkang pada AD/ART terkait pengambilan Keputusan organisasi. Organisasi sudah mengatur baku akan cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat atau voting. Pada saat terjadi pro kontra calon panitia sudah diminta untuk voting namun Sekjen dengan lantangnya mengatakan “saya tidak mau voting”.
3. Mem-plot Rado Damanik sebagai Ketua Panitia HB dan memberi kewenangan penuh kepadanya seorang diri untuk menentukan nama-nama dan struktur kepanitiaan HB yang diputusakan tanpa melalui voting sudah disampaikan keberatan dan diingatkan oleh Wasekjen Kurpan Sinaga hal tersebut melanggara AD/ART dan tidak sah dalam rapat itu juga.
Selanjutnya melalui Surat Somasi Kurpan Sinaga Nomor: 01/K.S/Somasi/PMS/IX/2026 tertanggal Simalungun, 21 September 2026 Tentang Somasi Perbuatan Melawan Hukum, sudah diminta supaya SK Penetapan Panitia Nomor: 020/SK/Presidium/DPP/HB-X/VI/2026, Tanggal 25 Juni 2026 TENTANG PENETAPAN/PEMBENTUKAN PANITIA HARUNGGUAN BOLON KE X PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN ditinjau kembali, semestinya diindahkan demi menghindari masalah hukum dan Kesia-siaan dikemudian hari.
4. Mem-plot Rado Damanik sebagai Ketua Panitia HB dan memberi kewenangan penuh kepadanya seorang diri untuk menentukan nama-nama dan struktur kepanitiaan HB tanpa argumentasi dan mengesampingkan Calon lain berupa Paket Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang memiliki kekuatan nyata untuk mensukseskan HB dimana dua orang diantaranya sedang duduk sebagai kepala daerah (Walikota dan Bupati) dan seorang yang pengalaman panjang dalam kepengurusan PMS maupun Kepanitiaan HB serta lebih bahyak diapresiasi dan didukung peserta rapat namun terkesampingkan oleh Plt Ketua Umum dan Sekjen tanpa alasan. Selain melanggar aturan hal ini adalah praktek kesewenang-wenangan di tubuh PMS, perampasan hak orang yang mendapat dukungan lebih banyak untuk menjadi panitia HB dan membuat perpecahan di tubuh oragnisasi.
5. Duduk sebagai pengurus PMS dan punya kewajiban mempertahankan dan menjaga nama baik PMS sebagai satu-satunya Lembaga tertinggi dan Pemangku Adat Simalungun sebagaimana tertuang dalam AD/ART PMS namun mengakui adanya PMS selain yang didukinya. Untuk hal ini termasuk juga Rado Damanik yang dalam rapat DPP Tgl 20 Juni 2026 mengatakan “yang penting sekarang bagaimana menyatukan PMS ini”. Tentang hal ini Sekjen Jhon Rider Purba telah bertindak lebih jauh dengan menyerahkan hak PMS sebagai pengelola SMU Plus yang diminta oleh Gubernur, dari 4 (empat) nama yang diminta untuk ditetapkan Gubernur dua orang diserahkan kepada kelompok yang mengatakan dirinya PMS yakni Sarmedi Purba.
6. Melanggar Pasal 20 Anggaran Dasar PMS yang berbunyi:
(1) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat
(2) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka Keputusan dilakukan berdasarkan voting atau suara terbanyak.
7. Melanggar Pasal 11 Anggaran Dasar:
Ayat (1) Partuha Maujana Simalungun adalah satu-satunya Lembaga pemangku adat tertinggi Simalungun yang berperan sebagai badan koordinasi dan / atau konsultasi (Panukkunan) bagi semua institusi Simalungun.
8. Melanggar Pasal 9 Anggaran Dasar PMS:
Ayat (1): Anggota biasa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat, memilih dan dipilih.
Ayat (4): Setiap anggota wajib menaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi dan ketentuan-ketentuan lainnya.
III. KEHARUSAN DAN KETERDESAKAN MEMBENTUK KRATEKER PMS
1. Saat ini praktis sudah tidak ada kepengurusan PMS yang sah dan normal, organisasi sedang vakum.
2. Hasil Rapat DPP tanggal 20 Juni 2026 yang salah satunya menetapkan Kepengurusan DPP dinyatakan tetap berlaku dan sah walau lewat waktu sejauh menyangkut pelaksanaan HB, untuk kepemimpinan Plt Ketua Umum Amsar Saragih dan Sekjen Jhon Rider Purba hal tersebut sudah tidak berlaku lagi karena saat itu perpektif rapat HB akan terlaksana dalam tempo dua bulan dengan perhitungan 1 (satu) bulan untuk menunggu DPC-DPC melakukan Harungguan Urung (HU) dan 1 (satu) bulan berikutnya HB sudah dilaksanakan.
Perihal pemberian waktu satu bulan kepada DPC tersebut rapat telah memutuskan supaya DPP menyurati DPC-DPC meminta untuk mengadakan HU dalam waktu satu bulan, surat tersebut telah direalisasi pada akhir Juni 2026. Ternyata DPC tidak ada satupun yang melapor melaksanakan HB sesuai waktu yang ditentukan.
Namun demikian HB tidak menjadi tertunda karenanya sebab DPP juga memutuskan jika DPC tidak dapat melaksanakan HU sesuai waktu yang ditentukan maka kepengurusan bersangkutan tetap menjadi peserta HB. Jadi tidak ada alasan tidak terlaksananya HB lebih dari dua bulan dari bulan Juni 2026, kenyataanya kini sudah meampaui 4 (empat) bulan HB belum terlaksana.
3. Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bertahan pasang badan dalam langkah yang salah dan pelanggaran AD/ART tanpa memberi alasan atau bantahan atas kesalahan yang diungkapkan. Sedangkan mematuhi AD/ART adalah keharusan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Anggaran Dasar.
4. Membiarkan Plt Ketua Umum dan Sekjen saat ini demikian juga panitia yang tidak sah akan membuat PMS terjerumus menjadi milik perorangan dimana kedepan keputusan organisasi sudah beralih pada kehendak pimpinan, hal ini berarti kedaulatan sudah bergeser dari tangan anggota kepada pimpinan. HB yang diselenggarakan panitia yang tidak sah akan melahirkan kepengurusan yang tidak sah, akan memperluas permasalahan di tubuh PMS.
Dari keadaan di atas maka tidak ada pilihan lain penyelahgunaan kedudukan oleh Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal daluarsa dimaksud harus diakhiri atau diambil alih untuk dapat memulihkan PMS Kembali normal tanpa polemik.
IV. ARTI KHUSUS MENEMPUH SOLUSI KRATEKER
Mencegah konspirasi kelompok orang yang hendak menguasai PMS dan memanfaatkannya sebagai alat cari uang atau kedudukan politik secara tidak sehat yaitu pihak yang berkonspirasi berkedok penyatuan.
Kita tahu bahwa yang terkait dalam konspirasi ini adalah orang yang tergabung dalam kelompok yang sudah mencairkan uang puluhan milyar atas nama PMS, terkait dengan eksploitasi SMU Plus PMS Raya yang telah membuat SMU Plus tersebut hancur dari keadaan sebelumnya gilang-gemilang lulusannya selalu hampir 100 persen masuk perguruan tinggi negeri terbaik atau dipanggil beasiswa oleh perguruan tinggi swasta terbaik, orang yang ikut dalam pusaran kasus TPL yang mencuatkan ratusan juta uang kepada PMS, yang menjalankan proposal PMS ke berbagai instansi tak terkecuali proposal HB seperti tahun 2021 yang mendapat tidak kurang dari Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) melihat jumlah peserta dan kualitas penyelenggaraan sudah loyar jika menghabiskan lima puluh juta rupiah. Semua itu tidak pernah ada kejelasan atau pertanggungjawaban, begitu esarnya arus uang ke PMS namun hingga saat ini sekecil apapun PMS tidak punya kantor. PMS harus dicegah dari hasrat yang ingin menggunakan PMS sebagai alat cari uang.
V. UPAYA PENYELAMATAN ORGANISASI MELALUI MPO
Upaya penyelamatan organisasi ini adalah mengembalikan organisasi kepada entitas pemilik organisasi tidak lain adalah suku bangsa Simalungun. PMS yang merupakan representasi resmi Simalungun adalah organisasi pengurus yang mengatasnamakan Simalungun, bukan organisasi berdasarkan jumlah pemegang KTA (Kartu Tanda Anggota). Dengan demiian mana kala DPP sudah lumpuh maka langkah mengatasi kebuntuan adalah mengambil alih kepengurusan oleh tokoh-tokoh Simalungun itu sendiri.
Para tokoh Simalungun diharapkan berkumpul dalam wadah penyelamatan organisasi atau disebut Majelis Penyelamat Organisasi (MPO). MPO bertugas membentuk Karteker atau Pengurus Sementara Presisium/DPP, untuk menjalankan organisasi secara sah.
VI. TITIK TOLAK MORAL MPO – IDEALISME DAN PERJUANGAN LUHUR KESIMALUNGUNAN
PMS berdiri dengan sarat moral dan sarat idealisme. Sesuai sejarah pembentukannya PMS adalah organisasi suku bangsa Simalungun yang terbentuk secara alami dalam perjalanan melintasi masa kelam pembunuhan raja-raja dan infiltrasi suku lain. Penyebaran injil dalam wadah HKBP yang berbahasa Toba, mengalami resistensi kultural yang berakibat sulitnya Injil berkembang di Simalungun.
Hal ini telah menjadi bahan evaluasi yang diikuti penegakan kesimalungunan melalui Komita Na Ra Marpodah. Upaya menegaakkan Simalungun (mencegah infiltrasi/ Tobaisasi) telah berujung dengan berdirinya GKPS memisahkan diri dari HKBP. Semangat kesimalungunan ini selanjutnya berkembang di tengah Simalungun secara menyeluruh dan lintas agama.
Hal ini termanifastasikan dalam sukses besar pelaksanaan Seminar Nasional Simalungun yang Pertama Tahun 1964 yang digerakkan Bupati Rajamin Purba telah berhasil mengkonkritkan literasi Simalungun dalam berbagai bidang dengan keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, cerdik cendekia atau teknokrat. Semangat tersebut mengerucut dalam diri pemuka-pemuka agama Simalungun yang satu sama lain akrab dalam agama yang berbeda seperti Pdt. Jewismar Saragih, H Ulakma Sinaga, Pdt. Jenus Siboro dan tokoh Muslim Tuan Bandar Alam Purba Tambak. Mereka mengangkap semangat kebangkitan Simalungun dari rangkaian berbagai kegiatan kesimalungunan sejak tahun 1960 diwujudkan dalam perkumpulan yang dinamai Partuha Maujana Simalungun.
Sejarah tersebut diatas sarat idealisme dan moral kejuangan para pendirinya dalam jati diri Simalungun yang berbudaya, beriman dan terpelajar, untuk tampil utuh dan maju dalam identitas Simalungun kolektif.
Kita harus menjaga kemurnian dan keluhuran PMS dalam idealisme kesejarahannya dan sudah bagus teruang dalam AD/ART PMS. Jangan sampai PMS disalahgunakan dan tersesat oleh kepentingan oknum YANG TIDAK JUJUR, TIDAK PATUH ATURAN DAN TIDAK PUNYA RASA MALU yang seharusnya terjaga sebagai yang berfalsafah HABONARON DO BONA.
VII. UNSUR – UNSUR MPO
MPO PMS (Majelis Penyelamat Organisasi Partuha Maujana Simalungun) adalah kumpulan dari Pengurus DPP, MHN Demisioner yang memiliki tanggungjawab moral menjaga dan mempertahankan organisasi dan insan stake holder Simalungun lainnya yakni tokoh adat, seniman, tokoh agama, akademisi, teknokrat yang PEDULI pada Krisis dan kedaruratan PMS saat ini.
VIII. TUGAS MPO
MPO PMS bertugas memilih dan menetapkan Karteker (Pengurus Sementara) Presidium/DPP Partuha Maujana Simalungun untuk melaksanakan HARUNGGUAN BOLON.
Karteker adalah yang mengangkat Panitia HB dan penanggungjawab HB
IX. PENUTUP
Ini adalah gagasan jalan keluar atas situasi darurat atau krisis kepemimpinan PMS saat ini. Gagasan ini sudah dibicarakan dengan beberapa tokoh Simalungun, berpendapat setuju untuk dilaksanakan segera. Mohon dicermati dan terbuka untuk koreksi atau jika ada gagasan lain yang lebih baik.


0Komentar