Merangin, S24- Heboh pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin TA 2019 sampai 2024. Pada perkara tersebut, dugaa kerugian keuangan negara di perkirakan capai Rp19,5 miliar.
Berdasarkan data penyidikan, enam tersangka yang ditetapkan yakni F, SE, selaku Pengguna Anggaran Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, SE, selaku Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, SHi, selaku Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga pada Agustus 2024.
Pada awak media Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan dalam kronologi penanganan perkara Kejati Jambi. Sedangkan tersangka atas nama H. Zaidan belum menjalani pemeriksaan karena kesehatan .(S24-Bay)


0Komentar